prioritas.co.id.Pringsewu – Upaya Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus melakukan pengembangan perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) begal motor di wilayahnya kembali membuahkan hasil.
Setelah sebelumnya menangkap pelajar pelaku Curas berinisial WR pada Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 Wib, kali ini kembali menangkap pelaku lainnnya bernama Lulut Prasetyo, pria pengangguran berusia 21 tahun warga Dusun Tobong Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Dimana peran Lulut dalam pencurian tersebut bertugas sebagai pelaku utama menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dimana pisau itu adalah miliknya, kemudian dia juga penjual motor curian.
Dan atas penangkapan Lulut, petugas berhasil mengamankan 1 sepeda motor hasil curian dan mengidentifikasi 2 pelaku lain berinisial S dan F, dimana keduanya juga merupakan warga Kecamatan Way Lima Pesawaran yang statusnya telah ditetapkan DPO.
Selain mengidentifikasi 2 pelaku lain, didapat pengakuan Lulut, bahwa dia juga melakukan 3 pencurian sepeda motor di TKP yang sama di Pekon Wates Timur Gading Rejo.
Dan itu tercatat Curas Begal dalam laporan polisi tanggal 25 Januari 2019 atas nama pelapor M. Ridwan (15) Pelajar Pekon Pamenang Pagelaran, kerugian sepeda motor Yamaha Vega No Pol B 6242 ZED, (kendaraan dalam pencarian).
Selanjutnya laporan Curat Ranmor tanggal 27 Januari 2019 atas nama pelapor Alusius FK (14) Pelajar Kecamatan Adiluwih kerugian 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Putih Nopol BE 5362 UK. (kendaraan berhasil diamankan dari tangan tersangka).
Kemudian Lulut juga mengakui pada diantara bulan September – November 2018 melakukan pencurian motor di Pekon Wates Timur Kecamatan Gading sekitar pukul 21.00 Wib, dimana barang yang berhasil dicuri yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Mio-G warna putih.
Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan laporan Curas Begal tanggal 3 Nopember 2018 atas nama korban Rizki Hariyansyah (17), Pelajar SMK warga Pekon Banjarmasin Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan pengembangan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu, 13 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 Wib saat berada di Dusun Bedeng Pekon Tempel Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran,” ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (15/2/19) pagi.
Lanjutnya, dari tangan tersangka juga berhasil diamankan 1 sepeda motor dalam perkara Curas di Kecamatan Gading Rejo.
“Untuk sepeda motor milik Rizki Hariyansyah telah diamankan terlebih dahuli dari tersangka WR. Kemudian ditambah 1 motor Honda Vario jadi seluruhnya 2. Untuk lainya masih dalam pencarian,” ujarnya.
Saat ini tersangka Lulut dan barang bukti berupa 2 sepeda motor diamankan di Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara berdasarkan keterangan tersangka Lulut, ia mengaku perannya sebagai pelaku utama, dimana dia bertugas menodong dan menjual barang bukti hingga membagi hasil curian.
Pria berpostur tinggi kurus itu juga mengaku bahwa uang hasil pencurian biasanya digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya. “Uangnya buat foya-foya aja pak,” kata Lulut dalam keterangannya. (Rls).
Laporan : Borneo