Polsek Gadingrejo Amankan Dua Jambret

0
171

Prioritas.co.id,  Pringsewu- dalam waktu kurang dari empat jam Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan modus jambret yang beraksi di jalan raya Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo Pringsewu berhasil diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres pringsewu.

Kedua pelaku yang merupakan warga kecamatan Way Lima Kabupaten pesawaran tersebut yakni GM (16) dan AA (18) diringkus Polisi dengan dibantu warga masyarakat saat sedang melintas di Jalan Raya Desa Sidodadi kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 pukul 19.30 Wib .

Selain kedua pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan kejahatan dan 1 unit HP hasil kejahatan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menerangkan Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus jambret di jalan raya Pekon Tulung Agung kecamatan Gadingrejo Pringsewu pada Jumat 11 Juni 2021 jam 16.00 Wib terhadap warga Pekon Tulung Agung kecamatan Gadingrejo bernama Lilis Yulia (15).

Kronologis bermula saat korban bersama seorang temanya dalam perjalanan pulang dari main, saat melintas di TKP tiba-tiba dari arah belakang datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic warna pink dan langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban, saat itu salah satu pelaku langsung mengambil 1 unit HP yang ditaruh korban di dasboard motor dan kedua pelaku langsung melarikan diri.

“akibat peristiwa pencurian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Vivo Y12 seharga 2 juta” terang Iptu Ay tobing pada Rabu (16/6/21) siang.

Berawal dari peristiwa jambret tersebut, kata kapolsek melanjutkan. kemudian korban berupaya mengejar pelaku sambil berteriak-teriak “Jambret” dan didengar oleh warga yang kemudian ikut mengejar pelaku. Setelah Polisi menerima infirmasi tersebut kemudian ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Polisi bersama warga saat melintas di jalan desa Sidodadi kecamatan Way Lima kabupaten pesawaran.

“pelaku berikut BB berhasil diamankan petugas kepolisian bersama warga masayarakat di jalan desa Sidodadi kecamatan Way Lima kabupaten pesawaran sekira pukul 19.30 Wib” lanjutnya

Setelah pelaku berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru sekali itu melakukan aksi kriminalitas, dimana saat menjalankan aksi kriminalnya AA berperan sebagai joki sedangkan GM berperean sebagai eksekutor pengambil barang.

“rencananya barang hasil kejahatan akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk berfoya-foya” ungkap Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, bahwa kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan di rutan mapolsek Gadingrejo .

“dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, namun karena pelaku GM masih bersetatus anak dibawah umur makam dalam proses peradilan mengacu pada UU No 11 tahun 2021 tentang Sistem peradilan anak” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here