Prioritas.co.id.Pringsewu – Empat remaja berusia belasan tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus menodong korban berhasil diamankan Polsek Gading Rejo bersama Polsek Pardasuka Polres Tanggamus.
Para pelaku berinisial RA (17), SA (16), RO (16) dan AG (15) seluruhnya beralamat di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu diamankan kemarin, Jumat tanggal 8 Februari 2019 sore.
Dari keempat pelaku tersebut, terdapat dua orang pelajar yakni SA pelajar SMA kelas 3 dan AG pelajar SMP kelas 3.
Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengungkapkan, para pelaku diamankan berdasarkan laporan korbannya Romi Setiawan (17) warga Pekon Wates Selatan Kecamatan Gading Rejo.
“Para pelaku diamankan terkait, tindak pidana itu terjadi pada Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Persawahan Jalur Dua Pemda Pringsewu Kecamatan Gadingrejo,” ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (9/2/19) siang.
Lanjutnya, para pelaku tersebut diamankan ditempat berbeda namun masih di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Para pelaku diamankan secara berturut-turut, awalnya berhasil diamankan RA, RO dan AG saat berada di Kecamatan Pardasuka, kemudian SA saat berada Kecamatan Ambarawa,” ujarnya.
AKP Sarwani mengatakan, diamankan handphone alat bukti berupa 1 buah kotak HP Xiomi Redmi 6A milik korban dan celana panjang merk Bomb Boogie warna abu-abu yang dibeli dari uang penjualan handphone milik korban.
“Handphone korban sendiri masih dalam pencarian sebab telah dijual oleh para pelaku secara online. Untuk itu kami himbau masyarakat yang pernah membelinya agar menyerahkan ke Polsek Gading Rejo atau akan terus diburu petugas,” kata AKP Sarwani.
Dijelaskan AKP Sarwani, adapun modus tersangka melakukan kejahatan itu dengan cara menodong korban usai korban memberi bantuan bensin ketika para pelaku kehabisan bbm saat berada di tugu gajah Gading Rejo.
“Sebelum kejadian, korban sedang melintas dan dihadang para pelaku untuk meminta bensin. Usai korban menyedotnya di motor dan diberikan kepada pelaku, kemudian korban diajak nongkrong ke arah Komplek Pemkab namun setibanya di TKP, korban ditodong menggunakan pisau dan hp korban direbut oleh para pelaku,” jelasnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawab perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam keteranganya, SA yang berperan menjual handphone curian itu mengaku bersama RA menjualnya melalui online seharga Rp. 900 ribu. Hasilnya diberika kepada RA sebesar Rp. 200 ribu.
“Hp nya dijual secara online, diberikan RS Rp. 200 ribu, kemudian sisa penjualan saya beli celan dan rokok serta makan-makan bersama ketiga teman saya itu,” tutur SA.
Sementara RA yang berperan menodong korban menggunakan pisau mengaku bahwa aksinya itu sengaja dilakukan untuk menakut-nakuti korban. “Iya saya yang menodong pakai pisau, pisaunya sudah saya buang,” kata RA.
Namun keempat pelaku menyesali perbuatannya, sebab aksi kejahatannya menghantarkan mereka ke balik jeruji besi. “Nyesel pak,” tutur keempatnya kompak. (NN)