Prioritas.co.id, Gresik – Polsek Balongpanggang yang bersinergi dengan TNI dari Koramil 0817/09 Balongpanggang memperketat operasi Yustisi. Ini dilakukan untuk memperkecil peluang potensi penyebarannya covid-19 di Kecamatan Balongpanggang.
Operasi Yustisi ini di laksanakan diwilayah hukum Polsek Balongpanggang tepatnya di Jalan Raya Balongpanggang Kecamatan Balongpanggang, pada hari Sabtu, (09/01/2021), yaitu dengan sasaran pengguna jalan raya maupun warga yang melintas yang tidak menggunakan masker.
Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Gresik agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Balongpanggang AKP TULUS, SH mengatakan tujuan dilakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih saja terdapat warga yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya kami berikan sanksi antara lain Sanksi teguran lisan, sanksi sosial berupa membersihkan Fasilitas Umum dan sanksi fisik dengan melakukan push up kepada pelanggar dan di peringatkan. (bjs)