Polsek Bayung Lincir Tangkap DPO pembobol UPTD dan Pelaku KDRT

0
226
Muhara alias andre DPO pembobol UPTD Bayung Lincir.

Prioritas.co.id.Muba – Sembilan bulan menghilang dari kejaran polisi, tersangka yang namanya tertera dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Dengan Pemberat (Curat) Muhara alias Andre (28) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin, Kamis (15/11). Pelaku tak berkutik ketika disergap disaat bersiap siap melanjutkan pelariannya menuju Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ali Guslu Pelaku KDRT.

Tersangka Muhara alias Andre merupakan salah satu pembobol Kantor UPTD Bayung Lincir yang terjadi pada Senin(05/02/2018) lalu. Muhara merupakan warga Bayung Lincir, muba, yang kala itu beraksi bersama tersangka Eko yang terlebih dahulu tertangkap, tak berkutik saat polisi datang menjemputnya yang saat itu hendak pergi kekota Batam.

Saat melancarkan aksinya, tersangka masuk dan mencuri dengan cara merusak handle pintu dengan benda tajam. Setelah berhasil masuk , tersangka menggondol TV led merk LG 17 inci dan uang rp.500.000,- . Kejadian tersebut baru diketahui pihak UPTD pagi harinya, saksi yang mau membersihkan terkejut melihat pintu tersebut rusak.

Risyeni korban KDRT.

Akhirnya pihak UPTD melaporkan ke pihak kepolisian, sembilan bulan menghilang dari kejaran polisi akhirnya pelaku tertangkap dan diamankan di Mapolsek Bayung Lincir, korban UPTD mengalami kerugian Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah).

Dilain tempat Unit Reskrim Bayung Lincir juga menangkap tersangka KDRT Ali Gusli (30) Warga Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lincir terhadap istrinya RisyenI (23) yang dilakukannya didalam rumah,tempat tinggal mereka didusun Sagita, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir

Anak tersangka bayi usia 12 tahun yang ikut terkena tusukan keris ayahnya.

Saat itu, tersangka yang datang dari luar masuk ke rumah langsung marah dan mengatakan kepada istrinya bahwa ada orang yang mau membunuhnya. Dari situlah percekcokan terjadi kemudian pelaku langsung mengunakan senjata tajam jenis keris lalu menusuknya ke tubuh korban dibagian punggung belakang,  setelah itu tersangka keluar dari dalam rumah dan memarahi tetangganya.

Kemudian pelaku masuk lagi kedalam rumah dan kembali menusuk korban dengan mengunakan keris sehingga mengenai bagian leher samping kanan korban, lalu keris pelaku juga mengenai anaknya yang masih berumur 2 tahun,  setelah itu pelaku mengajak korban pulang Ke Desa Petaling (Lais). Tak tahan lagi dengan kelakuan tersangka, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Bayung Lincir.

Kapolsek yang mendapati laporan tersebut langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan, tersangka yang masih berada dirumahnya langsung digiring ke Mapolsek.

“Tersangka DPO Pelaku Curat dan tersangka KDRT sudah kita amankan guna proses penyidikan beserta barang buktinya,” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, S.iK saat dikonfirmasi,Sabtu (17/11) melalui ponselnya. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here