Polsek Batang Hari Leko Bekuk Komplotan Pengedar Narkoba

0
395
Inilah komplotan pengedar narkoba yang berhasil dibekuk polsek batang hari leko rabu (5/9)

Muba, prioritas.co.id – Jajaran Polsek Batang Hari Leko membekuk komplotan pengedar narkotika di wilayahnya, Kamis (6/9). Tersangka yang berjumlah lima orang tersebut salah satu diantaranya seorang wanita yang ditangkap pada sebuah pondok kebun milik Zul Dusun IV Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko Muba.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi,SH yang langsung memimpin penggerebekan tersebut menerangkan bahwa pengungkapan perkara narkoba ini berkat informasi dari masyarakat juga yang merasa resah akan keberadaan beberapa orang yang sering berkumpul melakukan transaksi dan pesta narkoba dipondok yang cukup jauh dari pemukiman masayarakat tersebut.

Dengan berjalan kaki lebih kurang tiga kilometer perjalanan, didalam gelapnya malam untuk menuju ketempat tersebut dengan menelusuri hutan dan perkebunanan masyarakat akhirnya tiba dipondok tersebut dan sekira pukul 02.30 wib langsung dilakukan penggerebekan dimana didalam pondok tersebut didapati empat orang laki laki dan seorang perempuan

“Pada saat dilakukan penangkapan para tersangka lagi pesta narkoba dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam namun berhasil dilumpuhkan,” kata Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan tas sandang warna hitam di lantai pondok milik Haryadi yang didalamnya didapati dompet kulit warna putih dan setelah dompet tersebut dibuka didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening .

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa . 9 ( sembilan ) paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, 19 ( sembilan belas ) paket kecil, Empat butir yang diduga extacy warna pink, Satu set Alat hisap bong, Satu ( 1 ) pirek kaca, Satu ( 1 ) sekop plastic, Tas sandang warna hitam, Enam ( 6 ) unit handphone, enam (6 ) buah korek mancis, Satu dompet kulit warna putih, Satu dompet kain warna hijau merah, Empat ( 4 ) bilah senjata tajam jenis pisau, satu ball plastik bening, Uang tunai sebesar Rp. 10.980.000.-

“Pelaku yang berhasil kita amankan yaitu Haryadi Bin Harun, (45) warga Desa Air Hitam Kecamatan Babat Kabupaten Pali. Guntur Alam bin Abasit , (38), warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kecamatan BHL Kab. Muba, Zulkifli bin Amarudin, (46) warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Suparto bin A Rohman (40) , warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais Muba. dan Marni Binti Warsito , (35) warga Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Muba,” terangnya.

Berdasarkan introgasi awal yang dilakukan terhadap pelaku, lanjut Kapolsek, bahwa nilai yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 66,31 Gram tersebut sejumlah Rp. 70 (tujuh puluh juta) rupiah. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek batang hari leko guna penyidikan lebih lanjut

” Komplotan ini akan kita jerat dengan dua pasal berbeda yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan kepemilikan senjata tajam sebagai mana dimaksud dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tandasnya. (*)

post by dani pratama

sumber : humas polres muba