Prioritas.co.id, Surabaya – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Jawa Timur mendapat surat edaran dari Unit Pengawasan Senjata api, (14/03).
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/519/III/2019 tanggal 12 Maret 2019, tentang penarikan senpi dalam rangka tingkatkan wasdalpam senpi peruntukan olahraga dan dalam upaya Harkamtibmas selama pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 secara serentak di Indonesia sampai dengan selesainya penyelenggaraan pemilu 2019.
Surat edaran tersebut ditujukan ke anggota Perbakin, untuk menggudangkan senpinya di gudang Pengprov Perbakin atau Gudang Polri “Tanpa Terkecuali” terhitung mulai tanggal 15 Maret s.d 31 Mei 2019. Dan senpi hanya terpakai untuk kedinasan, yaitu, institusi Polri, TNI, dan BIN.
Dalam surat edaran tersebut, bagi anggota Perbakin diharapkan untuk Penggudangan senpi, dengan tenggang waktu maksimal sampai tanggal 16 Maret 2019. Dan apabila bagi pemegang senpi tidak menggudangkan senjatanya, maka Polda Jatim melalui Direktorat Intelkam Unit Wasendak akan mengambil langsung dikediamannya untuk digudangkan.(Samsul)