Polrestabes Palembang Tangkap Anggota BIN Gadungan bersama 4 Sempira Ilegal

0
46

Prioritas.co.id.Palembang – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pemilik senjata api ilegal. Pelaku merupakan pembuat dan penyimpan senjata api rakitan sebanyak empat (4) sempira. Selasa (21/3)

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen A.Rachmad Wibowo melalui kabid humas polda Sumsel Kombes Supriadi selanjutkan disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty.

“Menurut AKBP Yenni Diarty berawal dari informasi masyarakat pelaku mengaku anggota Badan Intelegen Negara (BlN) dan sering menunjukan identitas sebagai anggota Polri/BIN untuk memikat wanita.”Ujarnya.

Hasil penyelidikan pelaku di ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (sempira) hasil pengembangan di temukan 3 (tiga) sempira dan alat pembuat serta ratusan amunisi/ peluru di rumahnya.

“Palaku JS (30) merupakan warga jalan Panca Usaha lorong Usaha kelurahan 5 Ulu kecamatan Jakabaring Palembang,” ujar Yeni Diarty.

Adapun modus pelaku dengan temannya inisial P (DPO) membuat senjata api rakitan menggunakan besi merubah senjata air Softgun menjadi senjata api rakitan, amunisi pelaku beli online dan di antar kurir sekarang sedang di dalam penyelidikan, lanjut Yeni.

Barang bukti yang di amankan empat (4) sempira dengan 69 amunisi aktif, 4 butir peluru air softgun 100 butir peluru kecil, 11 butir selongsong peluru, alat alat pembuat sempira seperti alat press dan mesin bor.

Selain itu 1 lD card kartu anggota dan 2 buah KTA BIN, 3 KTP, 1 SIM, 1 buah hiasan pet polri, 1 cap stempel BIN, 1 piagam penghargam, 1 foto polisi pangkat AKP, 1 gantungan cevron, 1 celana training Akpol,1 pin Intelkam, 1 palu, 2 kunci lnggris, 3 tang, 2 solder besi, 1solder lem 1 alat pengamplas besi,1 phone dan lainnya.

Tersangka di jerat UU Darurat 1951 tentang senjata api dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here