Polresta Tanjungpinang Musnahkan Sabu 649 Gram dan 683 Butir Ekstasi dari Satu Tersangka

0
0

Tanjungpinang.prioritas.co.id – Hari ini Rabu 8 Mei 2024 Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 649 Gram dan Ekstasi 683 Butir hasil tangkapan dari tersangka S (39) warga Jalan Sulaiman Abdullah, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Prov Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba Kompol Arsyad dan disaksikan dari pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan, BNN Kota Tanjungpinang termasuk Penasehat Hukum tersangka S.

Pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara direbus dan pil ekstasi dengan cara di blender dan di buang di toilet di Mapolresta Tanjungpinang.

Tersangka S (39) warga Sulaiman Abdullah tertangkap di jalan Akasia, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang saat akan mengantarkan barang titipan dari seorang Narapidana yang ada di kota Batam.

Pihak polisi menemukan di dalam budibag tersangka barang haram jenis sabu dengan berat 649,78 gram sebelumnya seberat 700 gram dan narkotika ekstasi warna abu-abu berlogo kuda sebanyak jumlah 601 butir dan logo kepala singa 73 butir total 683 butir sebelumnya kurangnya barang haram itu digunakan untuk di bawa ke laboratorium forensik.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan tersangka, mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram itu tapi lolos.

“Ini yang ketiga kalinya, atas laporan masyarakat sebelum barang haram itu sampai ditempat tujuan sudah di cegat. Informasi masyarakat sangat diperlukan,” terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan tersangka S, awalnya tidak mengetahui apa isi barang di dalam body bag. Dia mengaku di telepon oleh seorang temannya yang bernama Katek status tahanan narkoba, yang di tahan di lapas kota Batam untuk mengambil barang di Batam.

“Saya mengenal Katek dari kecil dan itu teman saya waktu kecil. Meminta tolong antrakan barang titipannya ke rumah M Saleh Adul Razak yang berada di Tanjungpinang,”imbuh tersangka dihadapan sejumlah awak media. (*/Ks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here