Polres Tebingtinggi Berhasil Ungkap 8 Kasus Curat Menjelang Akhir Tahun

0
317
Kapolres Tebingtinggi saat memaparkan kasus Curat saat pers rilis di Mapolres Tebingtinggi.

Prioritas.co.id, Tebingtinggi – Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindakan kriminal berupa Curat, Curas dan Narkoba sebesar 67 % di wilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, SIK didampinggi Wakapolres Kompol V. Siagian, Kasat Reskrim AKP Ramdhani SH, MH, Kasat Narkoba AKP M. Nainggolan beserta Kasubag Humas Iptu J. Nainggolan pada saat paparan press relis di Ruang Humas, Rabu (28/11) sekira pukul 09.00 Wib.
Dalam paparannya, Sunadi juga menghadirkan 8 tersangka kasus curat yang berhasil diamankan beserta barang bukti. Mereka adalah Ahmad Maulana Simaremare alias Patar (37), warga Jalan Sulawesi, Lingkungan II, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dan kini telah ditahan di rutan Tebingtinggi. Ia ditangkap bersama Ahen dan kini sudah ditahan di rutan Sergai dalam kasus pembongkaran toko kain milik Frisilla Hadiyanti di Jalan Jendral Gatot Subroto, Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi,  pada 23 Agustus 2018 sekitar jam 03.00 Wib.

Kemudian tersangka Jansen Simamora (29), warga Pekan KM 37, Desa Bali Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rojan Hilir, Riau. Tersangka ditangkap dalam kasus pembongkaran salon milik Ely Agusniati bersama Ahmad Maulana Simaremare pada 5 Agustus 2018 sekira jam 09:30 WIB.

Lalu Hapis Purba (33), warga Jalan Kampung Jatih, Dusun 7, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai ditangkap karena kasus pembongkaran Indomaret di Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar pada 29 Oktober 2018 sekira jam 06.00 WIB. Sementara tersangka Gilang Ramadan Pohan (23), warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi bersama Pian Lubis (31), warga Gang Asam Jawa, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batu Bara ditangkap dalam kasus pembongkaran rumah milik Efendi di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai pada tanggal 28 September 2018 sekira jam 08.00 Wib.

“Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 363 dari KUHP dan telah dikirim ke Rutan LP Kota Tebingtinggi, “Ucap AKBP Sunadi Sik. (Tian) 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here