Paluta.prioritas.co.id – Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali tangkap seorang pengedar sabu berinisial, TH (26), warga Desa Sungai Datar, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (06/08/2024) dini hari.
Aksi Polres Tapsel yang kembali sukses tangkap pengedar sabu ini, merupakan wujud nyata program jihad total melawan narkoba. Petugas, mengamankan TH di belakang Rumah kontrakan di Desa Limau Manis, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
“Saat kami amankan, tersangka (TH-red) sedang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH.
Kasat memaparkan, dari dalam tas sandang milik TH, petugas menyita sebungkus kotak rokok yang berisi total 3 paket sabu seberat 0,50 Gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah kaca pireks, satu unit Handphone warna hitam, dan sebuah dompet berisi uang Rp320 ribu.
Kepada petugas, lanjut Kasat, TH mengaku memperoleh barang haram ini dari seseorang berinisial, BH yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pada Senin (05/08/2024) pagi, TH membeli sabu dari BH seberat 1 Gram dengan harga Rp800 ribu.
“Namun, tersangka baru membayar Rp300 ribu. Tersangka berjanji, jika sabu yang ia beli habis terjual, maka ia akan melunasi pembayarannya. Tersangka membagi sabu 1 Gram yang ia beli menjadi beberapa paket. Dan harga per paketnya Rp100 ribu,” terang Kasat.
Kasat menjelaskan bahwa, sehari sebelum penangkapan ini, pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Limau Manis. Dari laporan itu, petugas bergerak ke Desa Limau Manis dan menuju ke belakang Rumah kontrakan tempat yang mereka curigai kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Dan di belakang Rumah kontrakan ini lah, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu. Kini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat. (Sabar)