Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap empat orang kurir dan menyita narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.
Sabu itu ternyata dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jambi.
Kapolres Tanjungpinang AKPB M. Iqbal mengatakan, narkoba jenis sabu 25 kilogram yang berhasil diungkap jajarannya tersebut setelah menangkap empat orang pelaku narkotika.
“Pengakuan dari keempat pelaku bahwa mereka diperintahkan oleh seorang napi yang berada di Lapas Jambi, dan barang haram ini akan di pasarkan di wilayah Jambi dan Pekanbaru,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (29/11).
Empat pelaku yang berhasil ditangkap bernama Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30). Semuanya berasal dari Jambi, bekerja di kebun sawit.
Iqbal menjelaskan, penangkapan ke empat pelaku ini atas laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya pengeriman narkoba jenis sabu menggunakan jasa ekspedisi.
Menerima laporan tersebut jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza di salah satu jasa ekspedisi di Tanjungpinang pada Selasa, (12/11) kemarin.
“Saat dilakukan penggeledahan didapati sabu sebanyak 25 kilogram di dalam mobil tersebut yang sudah dimodifikasi. Sabu diletak didalam rangka mobil,” terang Iqbal.
Mobil yang berisi barang haram ini, sambung Iqbal, akan dikirim ke Kuala Tungkal melalui pelabuhan Punggur. Pelaku diberi upah Rp10 juta untuk sekali pengiriman.
“Ini adalah pengiriman yang ketiga,” katanya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar. (Red)