Polres Tanggamus Bekuk Jambret Lintas Kabupaten

0
135

Prioritas.co.id.PRINGSEWU – Prayitno (35) tersangka kejahatan jalanan pencurian dengan kekerasan (Curas) Jambret di Jalan Raya Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah kerabatnya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Kabupaten Tanggamus pada Rabu, 23 Januari 2019.

Dari warga Pekon Banjir Manis Kecamatan Gisting itu juga diamankan barang bukti penjambretan berupa handphone Oppo F9 warna unggu.

Tersangka tergolong lihai dalam melakukan aksi kejahatan itu juga sulit dideteksi karna memiliki tempat tinggal lain selain di Kecamatan Gisting, yakni juga di Bandar Lampung. Kelihaian tersangka dengan melakukan penjambretan seorang diri menggunakan tangan kiri sambil mengendarai motornya.

Bahkan tidak hanya di Pagelaran Kabupaten Pringsewu, dia juga pernah menjambret di Jalan Baru Kecamatan Talang Padang berupa handphone Xiomi dan di Jalan Belakang RS Advent Bandar Lampung juga berhasil menggasak handphone Xiomi namun sayang dua hanphone tersebut telah dijualnya secara online.

Namun kini, pria berperawakan kecil itu tidak akan berkutik lagi setelah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus dan menunggu meja hijau yang akan menentukan berapa tahun dia menjalani hukuman, sebab atas perbuatannya itu dia dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas pengungkapan tersebut, Apresiasi disampaikan langsung oleh Leo Bambang Irawan selaku suami korban. Hal itu dikatakannya kepada salah satu awak media bahkan dia mengunggah status di media sosialnya.

“Thanks to : Kepolisian Polres Tanggamus dan Polsek Pagelaran yang menindaklanjuti laporan kami dan telah bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional, sehingga Smartphone diketemukan dan pelaku curas tertangkap. Selanjutnya mhn diperoses dengan hukum yang berlaku,” tulisnya di postingan Facebook Leo Irawan.

Ia juga memberikan pesan bijak kepada masyarakat Untuk masyarakat mohon tetap berhati-hati karena kejahatab ada disekitar kita

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media pria bernama lengkap Leo Bambang Irawan membenarkan bahwa dirinya adalah suami dari korban jambret Cisilia Rusmini. “Mantap pelaku jambret handphone istri saya tertangka, terima kasih ternyata selama ini polisi tidak tinggal diam,” kata Leo Bambang Irawan melalui Whatsapp.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah penyelidikan Tekab 308 bersama Polsek Pagelaran.

“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan korbannya Cisilia Rusmini (44) tanggal 3 Desember 2018 dan keterangan saksi-saksi tersangka berhasil ditangkap,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (27/1/19) siang.

AKP Edi Qorinas, kronologis kejadian yakni ketika korban sedang berjalan kaki di jalan raya Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran menuju arah Gereja Santa Maria, Senin Tanggal 03 Desember 2018 sekitar pukul 19.40 Wib. Tiba-tiba dari arah belakang tas plastik yang berisi handphone dan buku di jambret orang yang tidak dikenal. Kemudian pelaku kabur ke arah Pringsewu.

“Sehingga akibat penjambretan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta dan melaporkan ke Polsek Pagelaran,” terang AKP Edi Qorinas.

Terkait apresiasi salah satu masyarakat Pagelaran itu, AKP Edi Qorinas juga tidak jumawa sebab menurutnya itu merupakan tugas kepolisian yang memang harus dikerjakan. Namun Kasat mengucapkan terima kasih dan berharap masyarakat terus membantu pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku tindak pidana.

“Ya tentunya pengungkapan juga pasti ada peran dari masyarakat yang telah memberikan informasi, untuk sekecil apapun informasi pasti akan kami kembangkan,” tuturnya.

Kesempatan itu juga Kasat Reskrim menghimbau masyarakat untuk lebih hati-hati menjaga barang berharga apalagi ketika melintas di jalan raya.

“Modus tersangka sejak melihat kesempatan menjambret dan bagaimana dia melarikan diri, dihimbau masyarakat agar lebih hati-hati menjaga barang bawaan karena kejahatan justru terjadi saat ada kesempatan, apalagi di jalan raya,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka Prayitno dalam wawancara sebelum dia jebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus. Dia mengaku jujur telah melakukan penjambretan termasuk di Jalan Raya Panutan Pagelaran.

“Sebelum menjambret di Pagelaran, saya mau ke Gisting dari arah Bandar Lampung. Saat melintas di depan geraja melihat korban memainkan handphone lalu memasukan ke dalam tas. Disitulah mulai timbul niat sehingga sekitar 20 meter saya balik lagi ke arah Pringsewu, kemudian menjambret tas korban menggunakan tangan kiri,” tuturnya.

Lantas, setelah mendapatkan hasil, Prayitno kabur ke arah Pringsewu guna menghilangkan jejak.

“Sebenarnya saya enggak ke Pringsewu, itu cuma mengalihkan saja, namun saya berbelok di jalan Gumuk Mas arah ke Bendungan kemudian menyusuri jalan yang tembus ke Pasar Pagelaran dan bersembunyi di Gisting,” terang pria beranak dua itu.

Terkait pencurian di TKP lain, awalnya dia terus berkelit mengatakan hanya sekali. Namun akhirnya mengaku jujur bahwa telah 3 kali melakukan penjambretan termasuk di Jalan Raya Panutan Pagelaran.

“Iya pernah jambret ditempat lain, di Jalan Baru Kecamatan Talang Padang sekitar 4 bulan lalu mendapat handphone Xiomi dan sekitar 3 bulan lalu di Jalan Belakang RS Advent Bandar Lampung dapat handphone Xiomi. Hpnya udah dijual online,” ucapnya.

Terhadap ancaman hukuman yang tidak lama lagi dipersangkakan terhadapnya itu, pria yang bekerja serabutan itu mengatakan penyesalan telah melakukan kejahatan, bahkan dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi setelah bebas nanti.

“Awalnya jambret pengen punya hanphone tapi kemudian setelah dijual pengen jambret lagi, makanya sampe 3 kali ini. Tapi saya menyesal, kasihan keluarga, saya janji tidak mengulang,” ucapnya sambil menunduk. (Borneo)

Editor : Davit.s

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here