Polres Subang Tetapkan Dua Oknum Kades Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD

0
204
Konfrensi Pers Tersangka Dugaan Korupsi ADD Di Aula Mapolres Subang

Prioritas.co.id, Jabar, Subang – Setelah Sebelumnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Wanajaya Sebagai tersangka Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) beberapa waktu yang lalu, kini pihak Polres Subang kembali menetapkan Tersangka Kades menjadi tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017.

Kali ini giliran Kades Cinangsi Kecamatan Cibogo Subang Jawa Barat berinisial “YA” yang telah di tetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalagunaan Wewenang atas Program Alokasi Dana Desa tersebut.

“Adapun Modus Oprandi yang dilakukan oleh “YA” setelah Dana Desa tahap 1 di cairkan di Bank bjb dengan nilai Rp493.015.600,-kemudian dana tersebut di minta dari Bendahara Desa dengan dalih untuk keamanan penggunaan, sehingga dana tersebut di kelolah secara langsung oleh Kepala Desa, adapun Pelaksana kegiatan di berikan hanya dana sesuai dengan kebutuhan perkerjaan, Kata Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni di dampingi Kasat Reskrim AKP. Moch.Ilyas Rustiandi dalam Konfrensi Perss di Aula Mapolres Subang, Jum’at (19/10/2018).

Sejumlah barang bukti(BB) yang di amankan di antara nya,yakni sebanyak 47 berkas terdiri dari, permohonan Pencairan Dana Desa, Kwitansi Pencairan, SP2D,SPM, Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (SPJ), Nota dan Kwitansi Pembayaran.

Kemudian Rekening Koran Desa Cinangsi, Bukti Catatan Penggunaan Keuangan,satu buah stempel yang bertuliskan ” PT.PETARANGAN UTAMA “Jasa Kontruksi dan Perdagangan Umum jalan Cicariang Rt 33/05 Kp Cidaki Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Daerah Subang Nomor.700 7031 Irda.Tanggal 6 Agustus 2018,terdapat indikasi Kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.107.138.142.

Kades Cinangsi di jerat pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18 ayat (1) hurup b dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, maksimal hukuman 4 Tahun, ujar Kapolres.

Sebelum nya, Kepala Desa Wanajaya Kecamatan Tambadahan Subang Jawa Barat berinisial “SKM” di ciduk oleh pihak Satreskrim Polres Subang lantaran di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Terungkap nya Kasus yang Menjerat Kades ini ,bermula ketika Desa Wanajaya menerima Anggaran ADD sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp.1,222 Milyar berdasarkan ketentuan,ADD tersebut harus di kelolah oleh Tim Pelaksana Kegiatan namun ,di Desa Wanajaya,semua Anggaran ADD di kelolah sendiri oleh Kades Wanajaya berinisial “SKM”.

“Modus Korupsi dan Penyalagunaan Wawenang yang di lakukan tersangka ini,dengan cara mengelolah langsung Anggaran Dana Desa(ADD) Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 dengan cara pemotongan Honor BOP penerimaan Anggaran dan membuat SPJ Fiktif,selain itu ada juga kegiatan Fisik yang tidak terealisasikan,Papar Kapolres.

“Akibat perbuatan tersangka,Negara di rugikan sebesar Rp.181,4 Juta,”terangnya. (Sumber: sidaknews.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here