Polres Sidimpuan Ciduk Seorang Bandar Narkoba dan Barang Bukti Sebanyak 60 Amp

0
843
Pelaku Munip Saputra Harahap (27) ketika di bekuk satnarkoba Polres padangsidimpuan di Jalan Tengku Rijal Nurdin Gang Gareder Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Psp Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Satnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menciduk Munip Saputra Harahap (27) yang merupakan Warga Lingkungan I kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, kamis (5/18) sekitar pukul 14.00 Wib.

Tersangka Adalah seorang pengedar daun ganja kering yang sudah lama jadi target operasi. Dalam pengerebekan itu 60 (Enam Puluh) Amp narkotika golongan I jenis ganja setara dengan 103 (Seratus Tiga) gram, ganja kering disita sebagai barang bukti.

Tersangka akhirnya tak berkutik dan meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kota Padangsidimpuan, Pelaku sendiri ditangkap Jalan Tengku Rijal Nurdin Gang Gareder Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Hilman wijaya SIK.MH, melalui Kasat Narkoba AKP CJ panjaitan Kamis (5/07/2018) mengatakan, “tersangka diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat,dalam pengerebekan itu polisi menyita 60 paket (AMP) ganja, yang sudah siap edar.”terangnya.

Tersandungnya langkah tersangka setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal info tersebut, anggota Opsna mendatangi lokasi, Pelaku merupakan pengedar ganja di kawasan kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan sekitarnya.

Kasat juga Merilis Kronologis Kejadian, bahwa betul Pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 sekira Pukul 13.00 Wib, Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Jual Beli narkotika gol I Jenis ganja di Jalan Tengku Rijal Nurdin Gang. Gareder Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Psp Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Pada Saat itu juga pihaknya melakukan penyelidikan kelokasi tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria F150 Tanpa TNKB, Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 60 (enam puluh) Amp narkotika gol I jenis Ganja yang berada didalam bagasi jok Sepeda Motor tersangka, dan sejumlah Uang RI sebesar Rp288.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) pada saat itu pelaku langsung diamankan.

Ketika pelaku di introgasi kepada petugas, Pelaku mengakui Barang haram itu didapati dari seorang bandar di kabupaten Madina dan hingga saat ini orang yang dimaksud masih dalam penyelidikan petugas, Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka digiring ke Mapolresta untuk pemeriksaan. Pada petugas, tersangka mengakui ganja tersebut miliknya, dan di edarkan sekitar Kecamatan Padangsidimpuan tenggara.

“Masih kita kembangkan, mudah-mudahan dapat tersangka lain dan barang bukti yang lebih besar, akibat Perbuatan tersangka Akan di jerat dengan Pasal 114 (1) subs 111 (1) UU no. 35 Thn 2009 tentang narkotika. Minimum ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, “ujar Charles Panjaitan. (sidaknews.com)