Polres Sidimpuan Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Jaringan Bukit Tinggi

0
434
Irwandi Bandar Narkoba jaringan Bukit tinggi yang berhasil di tangkap satgas Patmorsus Polres kota Padangsidimpuan di kediamannya di daerah Unte manis jalan Sibolga No35 kelurahan losung batu kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota padangsidimpuan.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Jajaran Polres Padangsidimpuan berhasil menciduk Irwandi Hakim Siregar Alias Andi (40), Pria ini adalah salah satu sindikat Bandar Narkoba jaringan Bukit Tinggi. Selasa (01/05/2018) sekitar pukul 23: 30 Wib.

Andi (40) diamankan Tim Satgas Patmorsus Sabhara Polres Padangsidimpuan di salah satu Rumah yang terletak di jalan Sibolga KM 3 Unte Manis Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Ternyata Kedatangan Polisi tersebut sudah lebih dulu tercium Irwandi Hakim Siregar Alias Andi (40), dalam proses penggeladahan dan penangkapan tersebut sempat menjadi mengundang perhatian Masyarakat sekitar.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK. MH melalui Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar SH pada Rabu (02/05/2018) mengatakan, Satgas Patmorsus yang sedang melakukan giat Patroli sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba sedang mengkemasi Narkoba jenis Sabu di dalam Rumahnya

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian satgas Patmorsus melakukan penyelidikan hingga ke kediamannya, ternyata tersebut benar mendapati pelaku sedang ada di dalam rumah, untuk menunggu Pembeli, Satgas Patmorsus langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku,” ujarnya saat di konfirmasi wartawan.

Selanjutnya, tambah Rudi, dari hasil penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) lima buah plastik transparan berisikan narkotika gol.I jenis sabu sabu, 2 (dua) buah plastik transparan berisikan narkotika golongan I jenis ganja.1 (satu) buah alat bong sabu, 3 (tiga) buah korek api merk mancis, 1 (satu) buah timbangan elektrik, beberapa bungkus plastik transparan Beserta 1 (satu) buah Pil Extasi dalam bentuk Kapsul.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Kota Padangsidimpuan untuk di serahkan ke Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Akibat perbuatan Pelaku kemungkinan Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo UU RI No 35 Tahun 2009.

“ kasus ini sudah ditangani Satnarkoba polres Kota Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap dari mana asal narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil eksatasi diperoleh tersangka,” tegasnya.

Sementara, ketika ditanya awak media, tersangka Irwandi mengatakan, narkoba jenis ganja diperoleh dari seseorang di Pasar inpres Sadabuan Kota Padangsidimpuan, sementara Narkoba jenis sabu dan ekstasy di perolehnya dari Bukit Tinggi Sumatera Barat yang dibelinya dengan harga Rp 5.000.000, terangnya. (SN)