Prioritas.co.id, Pringsewu -Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal yang beraksi di 4 TKP yang ada diwilayah hukum Mapolres setempat berinisial P (45) dan AF (48).
Selain itu petugas juga berhasil meringkus 2 pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan curas berinisial BS (40) dan Z als Nuri (39).
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik mengungkapkan keempat pelaku yang 3 diantaranya merupakan residivis kasus pencurian tersebut diamankan petugas dari 3 lokasi terpisah mulai Sabtu (13/3/21) pukul 11.00 wib hingga Minggu (14/3/21) pukul 02.00 Wib.
Menurutnya, pelaku P dan AF di diamankan petugas saat sedang berada dirumah AF di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada hari sabtu 13 Maret 2021 pukul 11.00 Wib. Kemudian pelaku BS diamankan di kediamanya di Desa Sidodadi kecamatan Way Lima pada Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 00.10 Wib sedangkan pelaku Z juga diamankan dikediamannya di pekon Paguyuban kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran sekira pukul 02.00 Wib.
“keempat pelaku kami amankan ditiga lokasi terpisah mulai Sabtu 13 Maret 2021 pukul 11.00 Wib hingga minggu 14 Maret 2021 pukul 02.00 Wib. Dan saat kami amankan keempat pelaku tidak melakukan perlawanan” ujar Kasat Reskrim AKP Sahril paison, SH. MH pada Selasa (16/3/21) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada awalnya keempat pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B-45/III/2021/LPG/RES PSW bertanggal 5 Maret 2021 tentang terjadinya peristiwa curas di jalan umum Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu terhadap korban Susiana (34) warga pekon candiretno kecamatan Pagelaran Pringsewu.
Namun setelah dikembangkan oleh tim, kata kasat Reskrim melanjutkan, ternyata kedua pelaku kedua pelaku utama tersebut juga melakukan curas di 3 TKP lainnya yang masih berada diwilayah hukum polres setempat.
Menurut AKP Sahril Paison, SH. MH, 3 TKP lainya tersebut Yakni di jalan raya Pekon Tanjung Anom kecamatan Ambarawa pada 25 Februari 2021 pukul 04.30 Wib dengan korban Sarmi (39), Jalan raya pekon Bumi Arum kecamatan pringsewu pada 16 Januari 2021 pukul 03.00 Wib dan di jalan raya pekon Margdadi kecamatan Ambarawa pada 1 Maret 2021 pukul 03.30 Wib dengan korban Meli Novitasari (30).
“rata-rata korban merupakan seorang pedagang, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan dari rumah hendak pergi kepasar, namun saat tengah diperjalan dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis matic, kemudian korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau lalu kedua pelaku mengambil paksa barang barang milik korban” ungkap Kasat reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari peristiwa Curas tersebut korban Susiana kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP dan uang tunai 2 juta dengan nilai kerugian sebesar 12 juta, kemudian korban Sarmi kehilangan sebuah tas yangg berisi 1 unih HP, STNK dan uang tunai 500 ribu dengan total kerugian 2,5 juta.
Selanjutnya korban Supinah atas kejadian curas kehilanggan 1 unit sepeda motor Honda beat dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP dan uang 100 ribu dengan total kerugian 12 juta, sedangkan korban Meli Novitasari kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat seharga 16 juta rupiah.
dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku utama P dan AF bahwa barang hasil kejahatan berjenis sepeda motor oleh kedua pelaku dijual kepada pelaku BS seharga 1,8 juta dan kemudian barang hasil kejahatan tersebut oleh BS dijual kembali kepada bersama Z dengan harga berkisar 3 – 3,5 juta perunit.
Menurutnya, selain keempat pelaku. Pihaknya, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, 1 bilah golok, 1 bilah pisau dan 1 buah jaket.
“untuk proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku P dan AF kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, terhadap pelaku BS dan Z kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara” pungkasnya. (*/DS)