Polres Pesawaran Tetapkan 17 Tersangka Penganiayaan Aga Trias Tahta, 2 Orang Lolos

1
3575
Foto Aga Trias Tahta.

Prioritas.co.id, PESAWARAN – Polres Pesawaran menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19), korban meninggal saat Diksar UKM Cakrawala.

Penetapan itu dilakukan Polres Pesawaran setelah 8 hari melakukan pemeriksaan secara marathon sejak menerima laporan Gani Dewantara selaku kakak kandung Aga Trias Tahta pada Senin (30/9/19) lalu.

Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.

Sebelum menetapkan ke 17 tersangka pemeriksaan dilakukan terhadap 19 orang yang terdiri dari mahasiswa. Namun dua orang berhasil lolos jeratan hukum.

Pasalnya walaupun tercantum dalam susunan panitia, namun keduanya tidak pernah hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Ana dan Ayubi, sehingga keduanya diperkenankan untuk pulang.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara setelah pada Selasa 8 Oktober 2019 siang, beberapa panitia diksar telah diperiksa sebagai saksi.

“Jadi malam tadi, sekira pukul 19.00 WIB, kami sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan kami sudah menetapkan tersangka sejumlah 17 orang panitia diksar,” ungkap AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa 8, Oktober 2019, malam.

AKBP Popon mengatakan, ke-17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

“Ada yang melakukan pengroyokkan, dan ada yang karena kelaliannya sehingga ditetapkan tersangka,” kata dia.

Lanjutnya, pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengroyokan, adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, apabila mengakibatkan orang meninggal dunia,” tegasnya. (Red)

1 COMMENT

  1. kapok tu.. pelakunya.. kuliah gk slesai malah masuk bui.. .. kuliah bukan pada nambah wawasan, malah tambah tolol…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here