Polres Madina Ungkap Kasus Perjudian, Tangkap Tujuh Tersangka

0
394
Kapolres Madina didampingi Wakapolres Madina dan PJU Polres Madina menunjukan barang bukti yang disita dari tujuh tersangka judi online dan togel.

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap empat kasus judi togel dan judi online. Dalam pengukapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 7 tersangka. Mereka diringkus dari tempat yang berbeda.

Kapolres Madina AKBP. HM.Reza C.A.S, didampingi Wakapolres Madina Kompol Agus Maryana dan Kabag Ops Kompol M. Rusli dan KBO Sat Reskrim Polres Mandailing Natal Ipda Bagus Seto, SH, Kanit II Ipda Arianto, SH,serta Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu P. Ritonga, S.H menyampaikan Ada empat kasus yang telah berhasil di ungkap oleh jajaran Reskrim baik itu polres maupun polsek di jajaran Polres Madina.

“Dari empat kasus judi tersebut ada kasus judi online dan judi ofline atau judi togel dengan 7 tersangka yang sudah diamankan di Polres Madina, kita juga mengamankan barang bukti,”sebut AKBP. HM.Reza C.A.S, kepada wartawan, senin (15/8/202)

Kapolres Madina mengatakan ini baru empat kasus judi online dan togel yang berhasil diungkap, Namun demikian tidak berhenti sampai di kasus ini.

” komitmen kami kedepan adalah terus memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian baik itu online maupun ofline di Kabupaten Madina,”ujarnya.

Kapolres Madina berharap kepada masyarakat madina untuk tidak mendekati ataupun mencoba-coba untuk melakukan permainan perjudian baik itu online mapun ofline.

“Yang ketujuh tersangka ini perannya berbeda beda-beda ada sebagai pemasang, ada sebagai sub bandar,”jelasnya.

Kempat kasus yang diuangkap pertama, As (32) warga desa maga lombang, kecamatan Lembah sorik marapi diamankan pada 9 Agustus 2022 sekira pukul 21.10 wib di warung miliknya.

Kedua, TS diamankan Rabu Tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 wib di Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan.

Ketiga, RS diamankan pada hari rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 wib di warung Nagara Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.

Keempat, A (41) warga Jalan Abri Kelurahan Panyabungan II, H (65) warga Kelurahan Sipolu-polu, N (48) warga Panyabungan II, S (43) Warga desa Panyabungan Tonga, Kecamatan panyabungan diamankan pada hari rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 12.50 wib di warung milik As di Jalan Abri Kelurahan Panyabungan II.

Untuk tersangka Judi Online akan dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 KUHP Subsider pasal 303 Bis KUHP.

Sememtara tersangka judi togel dijerat pasal 303 KUHP subsider pasal 303 Bis KUHP. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here