Polres Madina Berhasil Tangkap Pelaku Asusila yang Videonya Viral

0
0
Mandailing Natal.Prioritas.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap pelaku tindakan asusila lewat video viral di media sosial, Selasa (17/12/2024) malam di rumah kos wilayah Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan. Berikut di bawah ini motif dan kronologis lengkapnya.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto dalam temu pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina menerangkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik atas kasus asusila dimaksud.

Kapolres mengatakan dua versi video viral hubungan badan antara seorang perempuan dengan dua orang pria dan satu orang pria dengan perempuan yang sama awalanya telah menyebar di kalangan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Madina.

Mengetahui video tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kotanopan termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kotanopan Lokot Parsungkunan melaporkan hal itu ke Polres Madina supaya dilakukan penegakan hukum.

Adapun identitas perempuan yang melakukan hubungan badan dalam video viral adalah RT (44), warga Pasar Kotanopan. Sementara tiga pria yang melakukan hubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME. Diketahui tiga pria ini adalah berprofesi sebagai sopir dan sudah memiliki anak-istri.

“Jadi yang sudah berhasil kita amankan adalah RT dan suaminya bernama ID alias Ican (52). Sedangkan tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran,” kata Arie Paloh, Rabu (18/12/2024).

Kapolres Madina menerangkan, ID yang merupakan suami sah dari RT terlibat dalam kasus asusila ini. Pasalnya, ID memberikan izin pada istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain dengan syarat harus diambilkan video supaya gairah seksnya bisa naik.

Parahnya, ID alias Ican memberikan sejumlah uang bagi pria yang mau berhubungan badan dengan istrinya dengan syarat bersedia pakai video pada saat berhubungan badan.

“ID alias Ican menyuruh istrinya melakukan perekaman video apabila berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi. Jadi semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, berdasarkan pengakuan pasangan suami istri yang telah ditetapkan tersangka ini mengaku hubungan seksual dalam dua video tersebut terjadi tahun 2022.

Adapun penyebab video tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat hand phone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.

“Benar, Pak. Saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun, itulah yang pertama dan terakhir,” kata ID.

ID mengaku gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut. Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, saudara ID telah menyarankannya agar berobat.

“Saudara saya waktu itu kerap bilang agar saya bertobat, tapi ada juga pendapat kawan-kawan agar melakukan perbuatan seperti di video itu,” ucap ayah dari enam anak tersebut.

Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang menjadi incaran polisi yakni AMN, RS dan ME.

Sedangkan ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo.Pasal KUHP. Jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, video asusila viral baik di kalangan masyarakat maupun di media sosial. Dua versi video itu memperlihatkan perempuan yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua orang dan satu orang.

Viralnya video itu menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemerintah daerah Madina. Pemkab Madina melalui Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan Kotanopan meminta penegak hukum mengusut tuntas agar peristiwa itu tidak terulang. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here