Mandailing Natal.Prioritas.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya berhasil membekuk Sudirman (56) pelaku penyiraman air keras ke korban Parida Khairani Nasution. Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 05:00 Wib.
Pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian di dalam gubuk tempat persembunyiannya di wilayah hutan Desa Tanjung Larangan Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Madina.
Dalam konferensi Pers yang dilakukan Polres Madina pada hari Sabtu 13/5/2023. Diketahui jika sebelumnya pelaku Sudirman alias Dirman juga pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembakaran rumah yang dilakukan pelaku sekitar tahun 1998 yang lalu.
Sementara diketahui motif pelaku melakukan penyiraman ke wajah korban karena sakit hati atas perkara utang piutang yang tidak dibayarkan abang korban ke pelaku sebesar 35 juta rupiah atas penjualan sebidang tanah. Atas hal tersebut, pelaku kemudian menaruh dendam terhadap korban dan keluarganya.
Menurut keterangan pelaku yang dibacakan Kapolres Madina AKBP HM Reza C.A.S. SH.MH Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 06.00 Wib, tersangka Dirman berangkat ke kebun miliknya hendak menderes pohon karet dengan membawa pisau deres dan cuka (cairan untuk mengentalkan getah apabila hari hujan).
Sebelum tersangka sampai di kebun karet miliknya, tersangka masih tetap memikirkan korban, sehingga tersangka membatalkan niatnya untuk menderes pohon karet pada hari itu.
Selanjutnya tersangka pergi ke salah satu Toko yang ada di daerah tersebut dengan tetap membawa pisau deres dan air cuka. Namun sesampainya di toko itu, tersangka melihat pelaku datang dan melintas di depannya.
“Tersangka Dirman melihat korban pada saat itu sedang berjalan, melihat hal itu, dalam hati tersangka berkata “ ma dison do bodat on” (sudah di sini monyet ini) Saat itu juga datang korban dan melintas di depan tersangka sambil berkata “ anso ligi-ligi ho au “ (kenapa kau lihat-lihat aku). Ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres. Kemudian tersangka mengambil pisau guris yang dibawanya untuk keperluan menderes kebun karet miliknya, korban berkata kepada tersangka “ aha muse na giot baenonmu tu au” (apa pula yang mau kau lakukan padaku).
Sehingga tersangka tidak jadi mengeluarkan pisau guris dan ingat ada air cuka dalam botol yang dibawanya untuk mengentalkan getah, kemudian tersangka membuka botol cuka dan menyiramkannya ke arah wajah korban.
Pada saat kejadian itu, seorang saksi lalu datang melerai dan berkata kepada tersangka “madung ma i tulang” (sudahlah itu paman).
Akibat siraman air cuka itu, tersangka merasakan sakit pada bagian mata karena terciprat air cukanya sendiri, tersangka pun kemudian mencuci wajahnya di parit di pinggir jalan, setelah itu tersangka pergi dan melarikan diri.
Dalam pelariannya beberapa hari yang lalu, pelaku pun akhirnya dapat dibekuk petugas Satreskrim Polres Madina tanpa ada perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah botol warna bening yang bagian atasnya sudah pecah yang diduga botol bekas cairan cuka.
Sementara dari saksi korban, petugas berhasil menyita barang bukti bukti berupa 1 potong baju daster batik lengan pendek warna hitam dan coklat. 1 potong jilbab warna coklat merk FALS.
Kini, akibat perbuatannnya, pelaku akan dikenakan dipina Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana, Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (SP). (putra)