Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan dua orang penyalah gunaan narkoba. Kedua orang yang diamankan di lokasi yang berbeda merupakan resedivis Narkoba.
Satu orang tersangka berstatus sebagai pengedar inisial S (35) diamankan pada Tanggal 01 Agustus 2022, di Desa Hutabargot Lombang Kecamatan Hutabargot, dari tangannya mengamankan barang bukti 1.000 gram (1 kg) ganja kering siap edar.
Kemudian Tanggal 02 Agustus 2022. Tempat kejadian perkara di jasa pengiriman paket Indah Cargo Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
Satu orang tersangka berstatus kurir inisial RS (25) warga Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan mengirimkan barang di dalam kardus dibalut goni dan selimut berisikan ganja kering 13 paket dengan berat 14.500 gram (14.5 kg).
RS baru dapat diamankan di Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan malam hari pukul 23.00 Wib, Selasa (2/8/2022). Sebelumnya, Satresnakoba dipimpin Kanit I, Bripka Fernando Siregar melakukan pengamanan di rumah tersangka di Kotasiantar, namun tersangka RS berhasil melarikan diri dari pintu dapur.
Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza dalam keterangan pres liris di Mapolres Madina, Senin (8/8/2022) menyampaikan dari keduanya, petugas berhasil menyita 13 ball paket ganja dengan berat 14.500 gram dari tersangka RS, kemudian tersangka S petugas berhasi amankan seberat 1.000 gram ganja.
“Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, tersangka S dalam kasusu ini berstatus sebagai pengedar dan penyedia barang haram tersebut. Sedangkan tersangka RS merupakan kurir, selanjutnya Kapolres menyampaikan, Tersangka S berhasil diamankan petugas pada 1 Agustus 2022 kemaren. S ketangkap tangan menjual narkoba golongan I di saat kepolisian melakukan peyamaran sebagai pembeli atau Under Cover Boy.
Sedangkan RS, di utarakan Kapolres, berhasil ditangkap di wilayah di wilayah Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan pada Selasa (2/8/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB, lalu.
Sebelumnya laporan yang diterima kepolisian dari masyarakat, RS akan mengirimkan paket barang melalui jasa pengiriman Indah Cargo ywng beralamat di Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Pamyabungan.
” Kemudian RS dibawa ketempat itu (Indah Cargo) untuk membenarkan kesalahannya, ternyata paket kardus yang dibalut goni dan selimut yang akan dikirimkannya berisikan ganja kering 13 paket dengan berat 14.500 gram,” kata Kapolres.
Kemudian dari hasil introgasi polisi, tersangka RS mengaku pemilik barang haram tersebut adalah DOL, warga Simpang Jalan Durian, Kelurahan Sipolupolu Kecamatan Panyabungan yang aoan dikirman ke pulau Bali.
“Dan saat ini DOL masih dalam pengejaran polisi untuk dikembangkan,” imbuh Kapolres.
Pada kesempatan pres liris tersebut, tersangka S mengaku pernah di penjara dengan kasus yang serupa dan baru bebas di tahun 2016 lalu.
“Baru satu kali dan ininyang kedua pak, saya bebas tahun 2016 dan saya kembali ulangi tahun ini pak,” aku tersangka saat ditanyai Kapolres.
Sedangakan tersangka RS mengaku baru bebas penjara pada tahun 2021 lalu. Kini dia harus kembali mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancamn kurungan penjara 25 tahun atau seumur hidup.
Sementara tersangka S dikenakan pasal anacaman pidana mati atau penjara seumiur hidup. Dalam pers rilis tersebut Kapolres didampingi Waka Polres Madina, Kompol Agus Maryana, Kasat Narkoba, AKP Irwan SH MM dan beberapa personel lainnya. (putra)