Prioritas.co.id.Lampung Selatan – Wilayah hukum polres lampung Selatan mengungkap kasus Peredaran Benih Lobster Ilegal yang akan di selundupkan menuju ke Jambi.Hari 24 juni 2019.
Press Release yang digelar di Mapolres Lamsel atau markas sementara di GOR Way Handak (GWH) Kalianda, Lamsel, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan S.I.K.Mh.
Kapolres AKBP. Mohamad Syarhan S.I.K.MH,bahwa jajaranpolres lamsel telah berhasil mengagalkan penyelundupan beni lobster tersebut di Dermaga II, di Pelabuhan Penyeberangan PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni, dengan cara modus penyelundupan mengangkut benih lobster menggunakan kendaraan pribadi oleh pelaku dari pulau jawa menuju Sumatera.
“Barang Ilegal tersebut diangkut dari Pandeglang, Banten, yang akan menuju ke Jambi, dengan modusnya masukkan plastik yang sudah diberi oksigen, selanjutnya dimasukkan kedalam box dan dikirim dengan menggunakan kendaraan pribadi, dan anggota pun dapat mengamankan barang Ilegal tersebut dengan mengecek kendaraan penuh ketelitian ,” ungkapnya.
Jajaran anggota Polres Lamsel telah berhasil mengamankan 14 Box berisi benih lobster, sebanyak 65. 075 ekor, dan mengamankan satu kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna metalik dengan nomor polisi (Nopol) B 1373 PRI di dermaga ll pelabuhan penyemberangan Bakauheni.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak Polres juga mengamankan satu buah kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver dengan Nopol A 1866 KS ada salah satu yang bertugas dalam pengawalan benih lobster tersebut .
Dan para pelaku yakni , GI, EG,GH, NW, warga Provinsi Banten, dan kini dari keempat pelaku diamankan di Mapolres Lamsel dan diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 UU No. 45 Tahun 2009 Perubahan Atas UU. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan di denda menimal Rp. 1,5 Milyar. (Adri)