prioritas.co.id. Lampung Barat – prioritas.co.id. Lampung Barat – Dalam satu hari dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) Satuan Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus penggunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Lampung Barat.
Informasi yang di dapat dari humas Polres Lampung Barat pada kamis (10/01/2019) Sat narkoba di bawah pimpinan kasat Narkoba Iptu Junaidi bersama anggotanya berhasil menangkab 2 pelaku dan barang buktinya.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. di dampingi Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE. Menerangkan, pelaku yang pertama di tangkab Aan Setiawan, (25), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Kabupaten Tanggamus.
Di tangkap polisi di Pasar Minggu, Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Dan di temukan satu paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek samsung milik pelaku,”ucap Kasat Narkoba.
Di hari yang sama pada Rabu (09/01/ 2019) sekira Jam 23.30 WIB di Jl. Lintas Barat tepatnya di Taman Nasional Bukit Barisan, Kabupaten Pesisir Barat, jajaran satnarkoba Polres Lambar juga berhasil menangkap pelaku FAUZI,( 48), warga Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merek sampoerna Mild yang didalamnya berisi 2 plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 buah plastik klip obat berwarna biru yang didalamnya berisi, 1 buah plastik klip yang didalamnya berisi, 1 plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 plastik klip yang didalamnya berisi potongan Narkotika Jenis Ecstasy sejumlah total 16 potong, dan 1 unit handphone merek Nokia, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres lampung barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terang Kasat Narkoba. (Meri/Borneo)