prioritas.co.id, Lampung Barat – Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Pada Hari Senin 25 / 02/ 2019 Sekira Jam 15.00 WIB di Pekon Pemerihan Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.
Penangkapan tersebut dengan Dasar : LP / 121– A / II / 2019 / POLDA LPG / RES LAMBAR, Tanggal 25 Februari 2019. Polisi berhasil mengamankan HUSIN Bin (Alm) ARIPIN, (44) Pekerjaan : Tani, Suku : Lampung, Agama : Islam Alamat di Pekon Bandar Kejadian Kec. Wonosobo Kabupaten.l Tanggamus.
Kasat Narkoba Polres Lambar IPTU Junaidi, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyusi,S.Ik, Mengatakan Kronologis penangkapan bermula Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan Undercover buy memesan Narkotika Jenis Sabu kepada DIKI (DPO) Bandar Narkoba yang beralamatkan di Wonosobo Kab.Tanggamus sebanyak 1 (satu) paket.
Kemudian Narkotika jenis sabu tersebut diantar oleh Sdr. HUSIN Bin (Alm) ARIPIN (kurir) ke wilayah pesisir barat selanjutnya sekira jam 15.00 WIB Sdr. HUSIN Bin (Alm) ARIPIN berhasil diamankan saat akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada petugas yg menyamar di Pekon Pemerihan Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat. Saat dilakukan penangkapan Sdr. HUSIN Bin (Alm) ARIPIN berupaya membuang narkotika jenis sabu ke tanah namun berhasil ditemukan petugas.
” Barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok Surya Pro berwarna merah.
2. 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Model. ” Terang Dia.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke sat narkoba polres lambar utk pemeriksaan lebih lanjut. (Borneo)