Prioritas.co.id, Lahat —
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA yang di dampingi oleh kasat res narkoba AKP Zulpilar SH, kasubag humas Polres Lahat Iptu Hidayat dan Kanit 1 Narkoba Ipda Ismail.SH melaksanakan Conference ungkap kasus narkoba berdasarkan 6 ( enam ) Lp dengan 8 tersangka. Senin (13/07/2020)
pukul 15.30 wib bertempat di Ops room Polres Lahat.
Polres Lahat khususnya Satres Narkoba yang di pimpin oleh kasat AKP Zulpikar SH, dua pekan terakhir terhitung dari tanggal 26 juni sampai dengan 12 juli 2020 telah berhasil mengamankan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja sebanyak 8 tersangka dan 6 ( enam ) Laporan polisi (LP) dengan berat barang bukti 2.66 gram sabu dan 1.30 gram narkotika jenis ganja.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla banyak mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Satres narkoba yang telah berhasil ungkap kasus narkoba serta mengamankan pengedar, kurir dan pegguna narkoba di wilayah hukum Polres Lahat yang saat ini masih banyak peredaranya.
Keberhasilan satres narkoba tidak terlepas dari peran masyarakat yang pro aktif telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa didaerah tempat tinggal mereka sering terjadi transsaksi narkoba dan atas respon anggota yang pro aktif dengan adanya laporan masyarakat dilakukan penyelidikan dan akirnya bisa di ungkap menangkap bandar dan mengamankan barang bukti.
Dengan adanya penangkapan 8 tersangka bandar dan kurir narkoba diharapkan akan adanya rasa jera dan takut baik kepada tersangka maupun bandar narkoba yang saat ini belum tertangkap sehingga peredaran dang pengguna narkoba yang ada wilayah hukum polres lahat bisa berkurang.
Adapun nama nama tersangka yang berhasil di amankan sat res narkoba adalah Sbb :
-Densi Apriadi
alamat Pasar Lama Kecamatan Kota lahat dengan Lp A/103/VI/2020 res lahat tanggal 27 juni 2020.
-Nuralipah dan Martin
alamat desa beringin jaya kec. Kikim selatan dengan Lp ‘A/104/VI/2020/sumsel res lahat tanggal 29 juni 2020.
-Eko wahyudi
Alamat Desa Pajar Menang kec. Muara Pinang kab. Empat lawang dgn Lp-A/03/ VII/2020 sumsel res lahat tanggal 4 juli 2020.
-Endri Apriadi dan wanda harianto
dgn no. Lp-A/108/VII/2020/sumsel res lahat tanggal 6 juli 2020.
-Febriansyah dan megika
Sesa Karang Anyar Kecamatan Kota Lahat dgn Lp-A/109/VII/2020/ sumsel res lahat tanggal 4 juli 2020
Masing masing tersangka telah melanggar UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 yang ancamam hukumanya di atas 5 tahun kurungan penjara. (EY)