Polres Karimun Gagalkan 30 Kg Ganja, Lima Tersangka Terancam Hukuman Mati!

0
44

Karimun,Prioritas.co.id – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya, penangkapan kasus narkotika jenis ganja 30 Kilogram dan berbagai kasus sabu. Hal ini terkuak setelah memnggelar konferensi pers di Mapolres Karimun, jum’at (19/8/2022).

Kegiatan ini langsung dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung, kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat utama Polres Karimun.

Hal ini hasil pengungkapan tindak pidana narkoba tanggal 29 Juli 2022, sekitar pukul 00.30 Wib, dengan 5 orang laki–laki dengan TKP yang berbeda. Adapun dengan inisial H, SZ, YF, MA dan MT tempat kejadian perkara TP Narkotika di wilayah Kec. Tebing, Kab. Karimun, Prov. Kepri 3 orang dan wilayah Kec. Meral Barat, Kab. Karimun, Prov. Kepri 2 orang. Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 wib berhasil diamankan 1 orang perempuan inisial NR dengan tempat kejadian perkara diwilayah depan RSUD Indrasari Kec. Pematang Reba, Kab. Indra Giri Hulu, Prov. Riau. Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg”, ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. dalam konferensi pers.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here