Prioritas.co.id, Lahat –
Polres Kabupaten Lahat gelar Press Conference ungkap kasus tindak Pidana Narkoba . Rabu (29/01/2020) jam 14.00 wib bertempat di aula Polres Lahat.
Terduga pelaku Andrianto alias Aan (43) Wiraswasta yang beralamat di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.Penangkapan di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 jam 19.00 wib.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla di dampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso SSos, Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH, Humas Polres lahat ipda Luispono dan jajaran Satres Narkoba Polres Lahat mengatakan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis Shabu di TKP tersebut. setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui.
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 19.00 Wib diamankan terduga pelaku Andrianto (43) yang sedang berada didalam rumahnya, kemudian saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar milik terduga pelaku tepatnya didalam lemari pakaian pelaku didapatkan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kotak plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 38 paket diduga narkotika jenis Shabu dan 1 ball plastik transparan dengan berat bruto Shabu 10.52 gram “, jelasnya.
“Lalu ditemukan lagi 1 unit timbangan digital serta 1 pucuk senjata api rakitan dengan amunisi 5 butir kaliber 9 mm dan diakui oleh terduga pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, terduga pelaku setatusnya Pengedar”, kata Kapolres.
Kapolres menambahkan berdasarkan keterangan tersangka Narkotika jenis Shabu itu di dapat dari Ak (25) warga Kecamatan Belimbing Muara Enim dengan cara membeli dan di jual kembali sedangkan senjata api rakitan di tukar dengan narkotika jenis sabu dengan warga wilayah Pali.
“Untuk terduga pelaku ancaman pasal 114 atau 112 hukumannya paling singkat 5 tahun, sedangkan jiwa yang di selamatkan kurang lebih 102 jiwa “, ujarnya. (EY)