Polres Jember Amankan Kasus Sabu Didua TKP Berbeda

0
99

Prioritas.co.id, Jember – Rescoba Polres Jember mengamankan pengedaran narkorkotika jenis sabu, di dua TKP berbeda, yakni Kecamatan silo dan Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH., S.I.K, MH., mengungkapkan, ” Untuk yang di TKP Silo yang diamankan dua tersangka Mohammad Amin (40), warga Desa Karangharjo Rt.02, Rw. 01, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, kebetulan tersangka dekat dengan kediaman pengasuh Ponpes Bahrul Ulum (KH. Khodri Arief) dan Khairollah (53) warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, dengan Barang Bukti (BB) kurang lebih 1 gram sabu, ini atas kerja sama antara para Kyai dan para santri yang ada di Silo, Sedangkan TKP Rambipuji tersangkanya bernama Dian,” ungkapnya. (12/08/19)

Untuk tersangka TKP di wilayah Silo akan dikenakan pasal 112 (1), sedangkan TKP Rambipuji pasal 112 (2), UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Di tempat yang sama KH. Khodri Arief mengucapkan terimakasih untuk jajaran Polres Jember.

” pertama saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang terbatas kepada Kapolres dan jajaran kepolisian yang telah bersungguh-sungguh dalam pemberantasan narkoba dan sejenisnya.

Saya menghimbau kepada masyarakat untuk bersama pihak kepolisian untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing, karena narkoba suatu ancaman bagi bangsa kita khususnya bagi generasi muda kedepan,” tutup pengasuh pondok pesantren Bahrul Ulum. (M.lil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here