Prioritas.co.id.GRESIK – Polres Gresik, melalui Satreskoba, berhasil meraih posisi ke 3 dalam kegiatan Operasi Tumpas Narkoba tingkat Polres/polresta se Polda Jatim. Salah satu keberhasilannya, adalah dengan keberhasilannya mengungkap 67 kasus narkoba, dengan meringkus 70 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini.
“Tersangka ini, terdiri dari 45 orang pengedar dan 25 orang memiliki atau menguasi narkoba. Kami juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 74,95 gram, puluhan alat hisap sabu dan ponsel,” tutur Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, saat pers rilos hasil tangkapan, di Mapolres Gresik Rabu (6/3) sore.
Dikatakan kapolres, dari 18 polsek jajaran wilayah Polsek Driyorejo dan Polsek Kota menempati urutan pertama sebagai wilayah terbanyak tangkapannya. Polsek Kota merupakan pusat kota, sedangkan Polsek Driyorejo wilayah perbatasan antara Gresik – Surabaya dan Gresik – Sidoarjo.
Para tersangka kasus narkoba ini, tambah kapolres, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU no 35 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (umar)