Prioritas.co.id.Bintan – Dikarenakan letak geografis Kabupaten Bintan yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura, Kabupaten Bintan menjadi daerah yang rawan sebagai tempat terjadi nya Ilegal Migran Indonesia(PMI) sehingga perlu dibentuk Tim terpadu penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) Ilegal, Polres Bintan mengusulkan kepada Pemkab Bintan Untuk dibentuknya tim terpadu penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Senin (21/2/22)
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kerjasama ini dijalin bertujuan untuk mempercepat penangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
“PMI ilegal yang sedang marak di Wilayah Hukum Polres Bintan, sehingga perlu dibentuk tim tersebut dengan melibatkan unsur terkait, ” Terangnya.
Ternyata Usulan dari Polres Bintan tersebut disambut baik oleh Pemkab Bintan sehingga dilakukan rapat pembentukan Satgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang dilaksanakan di Kantor Bupati Bintan pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 lalu.
Dan saat ini telah terbentuk satgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Bintan nomor 88/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Bintan tahun 2022, hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati, S.H.
“Tim Terpadu penanganan penempatan ilegal PMI itu terdiri dari sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) dan unsur instasi terkait di lingkungan Pemkab Bintan,” terang Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati, S.H. (dewi)