Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Sabu

0
20

Bintan.prioritas.co.id – Menjelang Akhir tahun 2023, Polres Bintan kembali melaksanakan Konferensi Pers tindak Pidana Narkotika yaitu melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sabu seberat 1,5 Kg yang dilaksanakan di halaman mako Polres Bintan pada Kamis (23/11/2023).

Konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. didampingi perwakilan dari Kejari Bintan, perwakilan dari Pegadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, pewakilan Bea Cukai, Kasat Resnarkoba IPTU Syofian Rida, S.H., M.H. pewakilan KSOP Kijang dan Kasi Humas IPTU Missyamsu Alson serta rekan-rekan insan pers.

Dalam Konferensi pers tersebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menyampaikan hari ini kita laksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari dua Laporan Polisi yang berbeda yaitu Laporan Polisi tanggal 24 Januari 2022. dan Laporan Polisi Tanggal 3 Nobvember 2023.

“Barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 1.631,59 Gram Sabu yang berasal dari 2 (dua) LP dengan rincian Laporan Polisi pertama sebanyak 147,46 Gram yang merupakan Barang Bukti sisa dari pemusnahan sebelumnya selanjutnya dari Laporan Polisi kedua sebanyak 1.484,13 Gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Pelabuhan Seri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu”, Terang Kapolres Bintan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus mengunakan air mendidih hingga mencair kemudian narkotika jenis sabu tersebut didibuang kedalam tempat pembuangan akhir atau closet.

Tidak hanya Kapolres Bintan yang merebus barang bukti Narkotika jenis sabu, perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan dari Bea Cukai dan KSOP juga ikut merebus Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Kapolres Bintan juga mengapresiasikan atas dukungan dan kerjasama antara Polres Bintan dengan Instansi terkait serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dalam memberantas Narkotika di wilayah kita, Ujar Kapolres Bintan. (*/ks)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here