Prioritas.co.id.Bintan – Belum lama ini, adanya ditemukan dugaan pembuangan limbah beracun dari bekas pembuatan kapal Fiber. Tumpukan limbah tersebut dekat daerah semak-semak Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seperti yang diketahui bersama bahwa di kawasan di Bintim ada lima titik tempat usaha pembuatan atau galangan kapal Fiber dan dua diantaranya ada di wilayah Sei Enam. Namun, sementara ini awak media belum dapat memastikan asal dari pembuangan limbah tersebut.
Pada sebelumnya, dalam percakapan/komunikasi beberapa kali baik via telepon maupun jumpa langsung dengan salah satu sang Direktur CV pemilik usaha pembuatan kapal Fiber yakni S diakuinya terkait pembuangan limbah disana ternyata bukan berasal dari tempatnya.
” Nanti, kami coba cek dulu pembuangan limbahnya seperti apa juga komunikasi dengan Dinas terkait berkenaan masalah ini, ” Ujar Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo S.I.K, M.M memberikan pernyataan tanggapannya ketika dikonfirmasi usai kegiatan pertemuan Curhat Kedai Kopi baru-baru ini.
Masih sambungnya siang hari tepat pada pukul 11.24 Wib beberapa hari yang lalu, apakah masih masuk tahap yang memang batas minimalnya atau melebihi ambang batas serta apa yang ada di lapangan akan dikomunikasikan & menjadi atensi semua.
Pada umumnya, pembuangan limbah seyogyanya agar tidak mencemarkan lingkungan hingga telah ditetapkan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Negara
Nomor 3699), Kamis (16/03/2023). (Alek)