Prioritas.co.id,Banyuwangi– Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi, sebanyak 106 unit kendaraan kami amankan di Mapolres Banyuwangi. 106 kendaraan tersebut dianggap tidak layak jalan ( standart ) dari hasil oprasi razia balap liar. Kapolresta Kombes Pol Arman Asmara saat press conference dihalaman Mapolresta Banyuwangi, rabu ( 22/01/2020 ).
“Razia ini dilakukan dalam beberapa minggu terakhir di wilayah Banyuwangi Kota. Dan ada kurang lebih 106 unit kendaraan kami amankan di Mapolres Banyuwagi. Dan Kamipun juga memberikan pembinaan kepada pemilik kendaraan,” terang kapolresta.
Kapolresta juga mejelaskan, razia balap liar ini dilaksanakan atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah karena mengganggu lingkungan setempat serta mengganggu pengguna jalan. Disamping itu, balap liar yang dilakukan para muda-mudi itu sering kali mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
“Sedikitnya ada 5 korban jiwa akibat dari aksi balap liar yang sering dilakukan muda-mudi saat malam hari tersebut, kapolresta juga menunjukkan barang bukti berupa surat tilang,” ujarnya.
Arman juga menambahkan,” balap liar yang sering dilakukan di dua tempat yakni di depan Kantor Pemkab Banyuwangi dan trek lurus di jalan Yos Sudarso. Saat ini seluruh kendaraan tidak sesuai spesifikasi tersebut diamankan di Mapolres Banyuwangi dan diberi surat tilang, dan untuk onderdil kendaraan seperti knalpot brong dan ban yang tidak standart dimusnahkan, kendaraan tersebut juga bisa diambil asal pemilik kendaraan mengambil kendaraan dalam kondisi masih standart,” Pungkasnya. (Rica/And)