Polres Banyuasin Grebek Pabrik Miras Oplosan, 7 Karyawan Diamankan

0
209
Kapolres Banyuasin AKBP Pol Yudi Surya Markus Pinem saat rilis di lokasi pengrebekan Senin (08/10).

Prioritas.co.id, Palembang – Polres Banyuasin berhasil menggrebek pabrik miras oplosan di Jl. Talang Betutu Lama Sukajadi (06/10) Banyuasin dan mengamankan tujuh karyawan pabrik miras.

Bisnis haram yang dilakoni pelaku berkedok isi air meneral, disalah satu ruko dua lantai yang di buat pengisian ulang air mineral, sedangkan produksi miras berada di sebelahnya,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Pol Yudi Surya Markus Pinem saat rilis di lokasi pengrebekan. Senin (08/10).

Dari pengrebekan petugas mengamankan tujuh orang pekerja pabrik diantaranya Sri Waryono, Refki, Eman, Susanto, Febriansyah, salah satunya pernah bekerja di pabrik minuman di Jawa Barat, lanjut Kapolres yang di dampingi beberapa perwira dari polres Banyuasin.

Di lokasi polisi berhasil mendapatkan berbagai barang bukti seperti ribuan botol kosong dan tutupnya mesin press 2 unit stempel merk minuman tangki air 2 unit alkohol caranel dan zat pewarna serta 1 mobil truk dan kardus.

“Mereka meracik atau mengoplos miras dengan merk Manssion dan Vodka tersangka menggunakan campuran dengan perbandingan 3 galon alkohol dengan 9 galon air dan campuran caramel serta zat pewarna, “kata kapolres AKBP Pol Yudi Surya Markus Pinem.

Tujuh orang yang di amankan mempunyai peran yang berbeda dari mengemas mengisi minuman mengepak botol mengepres serta memasukan ke dalam kardus, lanjutnya.

Pabrik miras oplosan baru beroperasi empat bulan dengan omset ratusan juta tiap bulannya kata salah satu buruh yang di amankan di pasarkan di luar kabupaten Banyuasin seperti Palembang hingga ke kabupaten OKU dan OKI.
Sedangkan untuk bos besar atau pemilik pabrik lagi di kejar bernama Roy namun di duga nama itu samaran kata Markus Pinem.

Polres Banyuasin mengenakan pasal 204 kuhp serta pasal 140 undang undang no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (Sn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here