Polpp Bangka Segera Tertibkan Bila Chandra Bersikekeh Pertahankan Peternakan Babinya

0
381

Pioritas.co.id, Rebo – Kasi Trantib Kecamatan Sungailiat, Mimi Mariami didampingi oleh asistennya serta Kades Rebo, Fendi, S.H, Kadus Rebo, Nuryani, Babinsa Koramil Sungailiat, Pelda Eka, Anggota BKO Polpp Kecamatan, Agustri melakukan olah TKP ke peternakan Babi milik Chandra (33) warga Rebo, pada Kamis (23/05/2019) pukul 09.10 WIB.

Kedatangan Mimi beserta tim ini berdasarkan surat laporan kepada Camat Sungailiat tertanggal 20 Mei 2019 dari warga Rt. 03, Dusun Rebo Kecamatan Sungailiat, Tjen Ngit Jung (65), Elvi Suhendri Dinata (30) yang dalam suratnya menyatakan keberatan dengan adanya peternakan babi tak jauh dari rumah mereka sehingga menyebabkan bau tak sedap dari akibat limbah babi tersebut. Bahkan dalam laporan itu juga tertulis pernah dilakukan upaya ataupun solusi, baik melibatkan Kades, Kadus, Rt, Bhabinkamtibmas namun tak membuahkan hasil yang di inginkan. Maka dari itu dilayangkan surat kepada Camat Sungailiat.

Dalam olah TKP tersebut, nampak terlihat Kasi Trantib beserta asistennya menutup hidup menggunakan ujung hijab.“Bau minta ampun, mau muntah rasanya cium bau limbah babi ini,” kata Mimi sembari menuju ke kediaman keluarga Chandra (pemilik peternakan babi)

Sesampainya di kediaman tersebut, Chandra tak ada dan meminta kepada keluarganya untuk menghubungi chandra. Tak lama kemudian ia datang dan langsung menemui tim olah TKP dari kecamatan.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan tujuan tim datang untuk mencari solusi tengah agar tidak merugikan dua belah pihak, dimana disebutkan agar pihak Chandra memindahkan peternakan babi agak jauh dari rumah Tjin Ngit Jung dan Elvi karena menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka jarak beternak babi dari pemukiman harus satu kilo dari pemukiman penduduk. Akan tetapi pihak Chandra menolak dan bersikekeh tuk bertahan gak mau pindah.

“Kami tidak mau pindah karena sudah setahun kami beternak. Perlu biaya lagi buat memindahkan kandang tersebut,” kata Chandra.

“Yah sudah kalau emang tidak mau pindah maka kami dari Kecamatan akan mengirim surat kepada Dinas Polpp untuk melakukan penertiban karena dalam perda tidak boleh beternak dekat dengan pemukiman penduduk. Kami tunggu sampai hari Minggu, 26 Mei 2019,” jawab Mimi sembari beranjak pergi bersama tim dan awak media.

Sementara itu, Elvi Suhendri Dinata ketika ditemui awak media mengatakan tidak menuntut banyak.

“Sesuai hasil mediasi beberapa minggu lalu, saya mau kandang mereka di pindahkan agak jauh. Saat ini seperti yang bapak lihat lokasi ternak mereka dengan tapal batas tanah saya hanya berjarak kurang lebih 100meter,” tandasnya. (reza erdiansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here