Polisi Tetapkan 7 Penambang Ilegal di Kotanopan Madina Sebagai Tersangka

0
0

Mandailing Natal.prioritas.co.id – Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan 7 orang penambang emas ilegal sebagai tersangka. Ke 7 orang itu diamankan dari pertambangan ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina.

Hal itu disampaikan Plh Kasi Humasy Polres Madina Ipda Bagus Seto saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (31/5/2024)

Terhadap 7 orang yang diamankan, kata Bagus sudah niakkan proses nya ke sidik dan ditetapkan tersangka. Dari 7 orang 6 diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang masih di bawah umur dan diserahkan ke keluarga, namun apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta mengahadirkannya.

Sampai hari ini diketahui sejumlah Polisi dari Polres Madina masih berada di lokasi penambangan emas ilegal dimana ditemukannya alat berat.

Diberitakan sebelumnya, Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kota Nopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni aek kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.

Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis exscavator berhasil diamankan polisi, namun 10 diantaranya alat berat itu tidak bisa di fungsikan karena saat ditemukan computer elektronik alat berat sudah copot dari bagian mesin. Saat ditemukan petugas, pekerja alat berat memang sudah tidak berada di lokasi. Diduga saat operasi di sungai aek kapesong, pekerja alat berat di wilayah lain sudah melarikan diri.

Ada 10 unit alat berat milik penambang emas ilegal hasil tangkapan Polres Madina pada Selasa 28/5/2024 yang masih berada di lokasi. Dari 12 alat berat berat baru 2 unit yang sudah dibawa ke Mako Polres Madina. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here