Polisi Tembak Pengedar Sabu

0
152

Berusaha Kabur Dan Melawan Saat Hendak Ditangkap

Rahman alias Odeng, tersangka pengedar narkoba yang dilumpuhkan timah panas petugas kepolisian, Foto : Sabar

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, meringkus dua orang bandar narkoba jenis sabu di perbukitan dekat kawasan Jalan Tengku Rizal Nurdin Purba tua, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, (5/3) sore.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan salah seorang tersangka dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni Rahman alias Odeng (32) dan Asli Ashari Efendi (36). Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 21,67 gram, 21 bungkus plastik bening, satu timbangan digital, satu buah tas sandang warna coklat, satu tas kecil warna hitam, enam bungkus plastik besar berisi plastik klip transparan.

Inilah Barang Bukti Yang Disita petugas Dari Tangan Rahman alias Odeng, Foto : Sabar
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan pengungkapan sebelumnya pada (1/3) dengan tersangka Pendi Sotong dan Maringan Tua Tampubolon. Yang mana kedua orang ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari Odeng.
“Berbekal informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan terhadap Odeng yang sudah menjadi DPO di daerah yang disebutkan mereka,” ujar Hilman, Selasa (6/3).
Berdasarkan penyelidikan, kata Hilman, keberadaan tersangka Odeng terdeteksi di sebuah gubuk dikawasan perbukitan di belakang Lapas Sialambue. Yang bersangkutan berusaha melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas.
“Dia melarikan diri kearah hutan. Karena tidak mau buruannya itu lari. Jajarannya mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka. Karena pelaku yang diketahui juga seorang residivis, informasi kuat yang kami terima juga memiliki senjata api,” kata Hilman.
Setelah Odeng, lanjut Hilman, pihaknya juga mengamankan tersangka lainnya yang diduga anak buah tersangka yakni Pendi. Yang mana saat ditangkap, petugas menyita sejumlah barang bukti terkait narkoba.
“Dari interogasi terhadap tersangka, sabu itu didapatnya dari seseorang yang saat ini masih dilakukan pengembangan. Sabu itu rencananya hendak di edarkan di Kota Padangsidimpuan,” ucap Hilman.
Karena perbuatannya, terang Hilman, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika. Yang mana mereka terancam di penjara diatas lima tahun.
“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hilman.(sabar)