Tanjungpinang.prioritas.co.id – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus narkotika. Kamis (30/05/2024).
Ketiga DPO yakni Jian Dita Sanjaya (24), Also Fernando (25) dan Vhatriya Viallie (27) ditangkap di salah satu hotel di Kota Tanjungpinang atas kasus dugaan peredaran narkoba.
“Ketiga orang ini berkaitan dengan kasus yang diungkap pada Maret 2024,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Dia mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Tanjungpinang. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti sabu.
“Untuk pengungkapan ini kita mengamankan 1,8 gram sabu,” sebutnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga akan mengaitkan tiga tersangka ini ke laporan sebelumnya dan laporan yang terbaru, untuk memberikan efek jera.
“Karena pengungkapan yang terbaru ini ada barang buktinya, yaitu 1,8 gram sabu,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait siapa pemasok sabu kepada tiga DPO tersebut. (Rls)