Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Warga Pagelaran Berikut Penadahnya

0
709
Barang Bukti TV LCD 32 Inci yang Diamankan dari Tersangka Saad.

Prioritas.co.id, Pringsewu – Seorang tersangka pembobol dan pencuri barang elektronik di dalam rumah Heru Santoso (44) warga Pekon Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berhasil dibekuk Polisi.

Tersangka pertama bernama Saad Riki Pangabean (32) Wiraswasta warga Jalan Cendana Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung.

Selain menangkap Saad, penadah hasil kejahatan bernama Muda Ampera (53) warga Jalan Patimura Gang Tamtama Kelurahan Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung turut dibekuk.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti barang bukti berupa Handhone merk Asus warna hitam, TV Merk Thosiba 32 inci. Turut diamankan botol air mineral yang di buat sebagai bong/alat hisap sabu dan korek dari tangan tersangka Muda Ampera.

Untuk itu, petugas gabungan juga masih melakukan pencarian 2 barang milik korban berupa laptop merk acer dan speker aktif, dengan menepatkannya sebagai daftar pencarian barang (DPB).

Barang Bukti Handphone Asus yang Diamankan dari Tersangka Muda.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Syahril Paison mengungkapkan kedua tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 03.00 Wib oleh Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Sub Dit 3 Jatanras Polda Lampung.

“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 10 Februari 2020 tentang pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu tanggal 24 Januari 2020 dinihari di Pekon Gumuk Mas Pagelaran,” kata AKP Syahril Paison yang diterima prioritas.co.id, Rabu (12/2/20) malam.

Menurut AKP Syahril, pengungkapan bermula ditangkapkanya tersangka Muda Ampera yang menguasai handphone Asus warna hitam yang cocok dengan IMEI di kotak hp korban, bahkan saat penggeledahan di mobil miliknya juga ditemukan alat hisap sabu/bong serta korek api gas.

Lalu, tak sampai disitu, tersangka Muda Ampera dihadapan petugas mengaku mendapat handphone tersebut dari temannya yang bernama Saad. Berbekal itu juga dilakukan upaya paksa terhadap Saad di rumah.

“keterangan Saad bahwa benar dia telah melakukan pencurian di Pagelaran dikuatkan hasil kejahatanya TV Lcd 32 yang berada di rumahnya,” terangnya.

Dijelaskannya, kronologis kejadian dialami korban pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di Pekon Gumukmas, bermula ketika korban bangun dari tidur melihat pintu rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka.

Barang Bukti Alat Hisap Sabu yang Diamankan dari Tersangka Muda.

Kemudian korban melihat barang-barang miliknya berupa Handphone Merk Asus, Handphone Merk Advan, Laptop Acer warna Hitam, TV Led 32 inci merk Toshiba dan speaker aktif sudah tidak ada ditempatnya.

Lanjutnya, berdasarkan olah TKP, diduga para pelaku masuk kedalam melalui jendela belakang dan keluar melalui pintu belakang rumah.

“Akibat kerjadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 6,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” bebernya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka Saad dapat dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun dan Muda Ampera pasal 480 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here