Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur

0
101

Prioritas.co.id, Lhokseumawe – Diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap empat wanita, Polres Lhokseumawe menangkap pria NZ (34) berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara.

Hal itu dikatakan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Lilisma Suryani, Kamis (5/12/2019) dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Pukul 11.00 WIB.

“Keempat korban tersebut berinisial C (17), F (17), N (17) dan FY (39). Tersangka NZ diamankan oleh polisi pada 23 November 2019 dan hingga kini masih ditahan di Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Lilisma.

Dari hasil penyidikan, NZ melakukan pelecehan seksual terhadap Korban C dua kali, saat kejadian pertama korban C tidak ingat lagi tanggal dan bulannya. Sementara kejadian kedua pada Hari Minggu, 27 Oktober 2019. Saat itu, NZ datang ke rumah nenek C untuk menagih iuran sumur bor milik desa.

“Karena nenek korban tidak ada di rumah sehingga tersangka berpura-pura ngobrol dengan C, lalu korban masuk ke dalam kamar untuk memakai jilbab, ternyata NZ mengikuti korban, saat berada di dalam kamar, korban merasa terkejut dan berusaha menghindar, namun tersangka langsung merangkul korban dengan cara memaksa,” jelas Ipda Lilisma.

Dikatakannya, dugaan pelecehan seksual terhadap tiga korban lainnya terjadi pada kesempatan berbeda antara tahun 2017, 2018 dan 2019. Sebelum kasus itu dilaporkan ke Polres Lhokseumawe, pihak keluarga korban pernah menemui kepala desa setempat guna menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.

Ipda Lilisma menambahkan, meskipun dari pengakuan beberapa saksi dan korban tersangka melakukan perbuatan ini, tersangka NZ hingga kini masih belum mengakui melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

Dalam Kasus Ini, tersangka NZ dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas, atau penjara paling lama 90 bulan. (isk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here