Polisi Tahan Oknum Dokter Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Istri Pasien

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Seorang oknum dokter berinisial MY di Palembang ditetapkan Penyidik Subdit IV PPA Polda Sumsel jadi tersangka. MY yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring resmi ditahan Polda Sumsel. Sebelumnya, status tersangka sudah ditetapkan sejak April 2024 lalu.

Tersangka dr Mahyudin (34) di tetapkan jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup pasca di laporkan korban TÀF (21) yang merupakan istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring Palembang.

Modus tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan menyuntikan menggunakan obat bius akibatnya korban tidak sadarkankan diri.

Setelah korban tidak sadar dr Mahyudin membuka baju korban dan merabah raba tubuhnya sambil membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat vitalnya.

“Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar mengatakan, saat kejadian korban sedang menunggu suaminya opname, tersangka mengaku menyuntikan ke korban sudah izin suaminya padahal suami tidak sadar karena baru di suntil bius.”Ujarnya.

Dia mengaku suntik vitamin, saat itu korban lagi hamil jadi mau di suntik vitamin teryata tidak sadar, saat sadar terasa ada yang meraba tubuhnya.

“Korban mengalami luka di payudara dan luka jarum bekas suntikan, hasil pemeriksaan medis bekas jarum suntikan ada darah sesuai dengan DNA korban,” tegas Kombes Anwar rabu,(22/05).

Kita juga amankan barang bukti pakaian korban, 2 buah alat suntik 10 cc, 2 buah ampul bekas obat asam traneksamat/tranexamic acil 5 ML, 2 buah apul bekas obat midaxolam / Milos 5 ML dan 1 buah flasdis rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya tersangka Dr Mahyudin di jerat pasal 6 atau 15 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun. (Iskandar Mirza)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here