Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

0
67

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Tanjungpinang- Polsek Tanjungpinang Timur meringkus tiga pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun. Kamis (20/3/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Onny Chandra menyebutkan, terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur itu berawal dari kecuriaan keluarga atas perubahan sikap korban.

“Korban pun mengaku telah berhubungan badan dengan tiga orang pelaku, dari pengakuan itu keluarganya membuat laporan ke kami,” kata Onny Chandra.

Ia menjelaskan, tiga orang pelaku yang pihaknya tangkap itu berinisial YL (20), EW (16) dan AP (16). Dimana ketiga Abg itu saling kenal dan berteman.

“Awalnya yang melakukan pencabulan itu YL, setelah itu ia menceritakan ke temannya EW dan AP,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, para pelaku ini melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap korban selama tiga hari berturut di salah satu kamar kos-kosan Kilometer 7 Tanjungpinang.

“Pertama tanggal 11 Maret YL besama EW yang melakukan, ditempat itu juga tapi waktu yang berbeda,”jelasnya.

Setelah itu pelaku EW kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban pada tanggal 12 dan 13 Maret.

“Pada tanggal 13 itu AP juga turut melakukan pencabulan terhadap korban,” sebutnya. (Nur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here