Polisi Ringkus Satu Jaringan Narkoba Antar Provinsi di Padangsidimpuan

0
870
Pelaku (MRA) dan Barang bukti Narkoba jenis sabu, Ketika berada di kantor Ssatreskrim Polres Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Jajaran Kepolisian Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, rencananya sabu ini akan dijual ke kawasan Kota Padangsidimpuan. Pelaku yang berinisial MR alias Ridho (42) Wargan.Jln. Gelatik 2 No. 111 Perumnas Air Tawar Kec. Padang Utara, Kota Padang Sumatera Barat.

Pelaku sendiri dibekuk di Jalan Mesjid Raya Baru Kelurahan Kantin Kecamatan Psp Utara persis di depan Depan Cafe 55, Kota Padangsidimpuan. Rabu (19 Juni 2019) sekira pukul 06.00 Wib pagi tadi.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3,41 gr (tiga koma empat satu) gram dan 1 (satu) buah tas sandang warna abu rokok Merk Calvin Klein.

Kapolres Padangsidempuan AKBP Hilman Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles jhonson Panjaitan mengatakan bahwa dalam Pengungkapan jaringan timsus dan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan memperolehn informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba melalui seorang Pria yang akan di antar ke kota Padangsidimpuan, usai mendapat informasi yang valid, petugas melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP, petugas melihat Pria dewasa yang dicurigai seperti ciri-ciri yang telah di peroleh petugas sebelumnya , pada saat itu tersangka sedang duduk-duduk dekat mobil sambil menunggu seseorang, tak ingin berlama-lama petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan, “ujar AKP Charles

Dalam penangkapan itu, Charles juga menjelaskan pelaku langsung diminta menunjukkan paket tersebut untuk mengetahui apa isinya. Yang bersangkutan sudahbmengakui bahwa isinya adalah narkoba jenis sabu yang disimpan didalam tas sandang miliknya yang berada didalam mobil yang ditumpanginya kemudian petugas menyuruh tersangka untuk mengambil bungkusan tersebut selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.

Kasat menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik klip berisi keras Narkotika Gol. I jenis shabu seberat 3,41 gr (tiga koma empat satu) gram dan 1 (satu) buah tas sandang warna abu rokok Merk Calvin Klein.

“Kini pihaknya sudah menangani perkara tersebut dengan dengan laporan polisi Nomor : LP/59.A/VI/2019/SU/PSP/Resnarkoba, Rabu 19 Juni 2019, atas perbuatan tersebut Pelaku akan di jerat UU RI NO 35 TAHUN 2009, Pasal 114Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat(1). “Papar Kasat. (efendi/sbr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here