Polisi Ringkus Empat Tersangka Narkoba di Gadingrejo

0
1725

Prioritas.co.id, Pringsewu –Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus sekaligus 4 tersangka pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di Gadingrejo Pringsewu, Kamis (6/8/20).

Tersangka berinisial FAK (18), SR (33), AF (25) serta JS (24) kesemuanya warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH, mengatakan, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi warga yang mengaku resah tentang maraknya penyalahgunaan narkoba diwilayahnya Wonodadi Gadingrejo.

Dijelaskannya, laporan informasi masyarakat yang di terima langsung ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penggrebekan dan penangkapan.

Menurut Dedi Wahyudi, para pelaku ditangkap dikediamanya masing-masing pada hari kamis (6/8/20) mulai pukul 01.30 – 03.00 wib.

” Rentetan penangkapan mulai dari pelaku SR yang kemudian darinya kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik berisi sabu dan 2 unit HP, selanjutnya pelaku AF kami juga dapatkan BB 1 buah plastik berisi sabu dan satu buah plastik bekas pakai, ” ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik, Kamis (6/8/20).

Berselang 30 menit, lanjut Dedi Wahyudi, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku JS yang juga didapatkan BB berupa 4 buah plastik klip bekas pakai, 2 buah alat hisap sabu dan terakhir pelaku FAK yang juga turut kami amankan BB berupa 2 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

Sambungnya, dalam proses pemeriksaan ke-empat pelaku berperanya adalah sebagai pengguna, dan para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial Y yang saat ini sedang dalam pengejaran.

” Untuk saat ini keempat pelaku sudah kami amankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” Pungkasnya. (Borneo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here