Polisi Olah TKP Tenggelamnya Pria 20 Tahun di Embung Sukoharjo, Ini Hasilnya ?

0
574
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir saat Memeriksa Korban di Puskesmas Sukoharjo.

Prioritas.co.id, Pringsewu – Polisi memastikan bahwa M. Nurohman (20), korban tenggelam di embung Pekon Pandansurat Sukoharjo, Sabtu (15/2/20) siang tidak bisa berenang.

Hal itu diketahui setelah Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu yang melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi serta keterangan keluarganya atas peristiwa tenggelamnya korban sekitar pukul 11.00 Wib tersebut.

“Korban tenggelam ditengah embung, sebab diduga tidak bisa berenang, hal itu juga dikuatkan keterangan keluarga korban yang memberitahukan bahwa ia memang tidak bisa berenang,” kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Sumantri.

Ia menjelaskan, sebelum kejadian pada Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 09.00 Wib, korban pergi kerumah temannya bernama Ari Wiyanto di Pekon Waringinsari Timur untuk menjual antena TV. Lantas sekitar pukul 10.00 Wib bersama Ari pergi ke rumah Fiki dan Saputro yang berada di Pekon Pandansurat Kecamatan Sukoharjo.

Kemudian, setelah itu korban beserta ketiga temannya berangkat ke embung yang berada di Pekon Pandansurat Rt/Rw 004/007 untuk berenang, sekitar pukul 10.30 Wib.

Sebelumnya : Pria 20 Tahun Ditemukan Meninggal di Embung Sukoharjo.

Dilokasi, korban beserta teman-temannya berenang di pingiran embung, namun sekitar 20 menit kemudian korban berenang sendirian menuju tengah embung yang kedalamanya 2 meter.

Pada saat itu saksi Fiki melihat korban tenggelam mencoba meminta tolong dan memberithaukan kepada kedua temannya bahwa korban Nurohman tenggelam dan meminta bantuan ke warga sekitar embung.

“Akhirnya korban berhasil ditolong oleh warga sekitar bernama Waris dan Sungadi. Korban dibawa ke Puskesmas Sukoharjo dan diberikan pertolongan, akan tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan diagnosa dr. Reta Mayasari dan dr. I. Wayan korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam. Korban meninggal dunia lebih dari 30 menit kurang dari 2 jam dikarenakan tubuh belum mengalami kaku dan dengan ciri ciri wajah membiru.

“Korban juga mengeluarkan air dari hidung akibat banyak menelan air dan tidak ditemukan tanda kekerasan maupun luka lainnya,” ujarnya.

Atas peristiwa itu, pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dengan tidak menuntut siapapun. “Saat ini korban telah dimakamkan dipemakaman umum Pekon Pandansurat,” pungkasnya. (Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here