Polisi Grebek Sarang Bandar Sabu di Teluk Betung, 29 Orang Berhasil Diamankan

0
17876
29 Orang Terduga saat Diamankan di Dit Narkoba Polda Lampung.

Prioritas.co.id, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, melakukan penggrebekan tempat disinyalir lokasi peredaran gelap Narkoba di Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Penggerebegakan dilakukan Tim Opsnal Subdit I itu, 29 orang berhasil diamankan dan berdasarkan hasil pemeriksaan test urine sebanyak 19 orang positif menggunakan Narkoba jenis Sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, pihaknya melakukan sweeping atau razia di daerah Ampai, Telukbetung Timur tersebut, untuk mengejar seorang bandar dan sekaligus sebagai pengedar narkoba buronan (DPO) berinisial L, Jumat (17/1/20) siang lalu.

“Dari 29 orang yang diamankan, penyidik mengambil urine mereka masing-masing dan hasilnya hanya 19 orang yang positif memakai narkoba. Sedangkan lainnya negatif, dan disinyalir semuanya ini mau membeli narkoba dan ini masih kami kembangkan lagi,” Kombes Pol Shobarmen dilansir halaman lampungterkini.com, Senin (20/1/2020).

Kombespol Shobarmen mengungkapkan, 29 orang yang diamankan tersebut, patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang mana mereka mau menjual dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Hasil introgasi dari para terduga yang diamankan, mereka mengakui mau membeli narkoba kepada L (DPO) yang merupakan sudah menjadi target kami,” ungkapnya.

Menurut Mantan Kapolres Tanggamus itu pengejaran terhadap target L (DPO) tersebut, dilakukan berdarkan hasil pengungkapan perkara sebelumnya. Pada Jumat (17/1/2020) pagi lalu sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menangkap Natha Wirya (32) di rumahnya di Perum waway Blok E Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti  12 paket sabu, satu bundel plastik klip bekas pakai dan alat isap sabu,” terangnya.

Lanjutnya, pada hari yang sama, Jumat (17/1/2020) pagi sekitar pukul 09.20 WIB, petugas menangkap Rizki Ridho (27) dan Ismawati (22), warga Telukpandan, Pesawaran saat keduanya berada disebuah kontrakan di Jalan Lada, Kelurahan Gedongmeneng, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

“Hasil penggeledahan dari kedua tersangka, ditemukan dua paket sabu dan satu bungkus serbuk warna biru pil ekstasi. Keduanya mengakui, mendapatkan paket sabu tersebut dari L (DPO),” tandasnya. (Red)

Sumber : lampungterkini.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here