Polisi Geledah Cafe Edy Brother

0
315

 

Prioritas.co.id.Muba – Cafe Edy Brother yang berlokasi di Jl. Sekayu – Pendopo Km. 03 Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kab. Muba, digeledah aparat kepolisian, Rabu (26/6/2019). Edy pemilik cafe tersebut diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Sekayu terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) buah kantong plastik hitam, 2 (dua) klip plastik bening ukuran kecil berisi kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat total 0,24 gram, 1 (satu) buah pirek kaca bening yang terdapat diduga bekas pembakaran seberat 0,84 gram.

Barang haram tersebut ditemukan dibawah kasur yang berlapis dalam kamar tempat tidur tersangka. Tersangka pun tak dapat mengelak saat Aparat Kepolisian Unit Reskrim melakukan Penggeledahan dan mengamankan barang haram tersebut.

Diceritakan sebelumnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada kepolisian tentang adanya transaksi peredaran narkoba. Kapolsek Sekayu, Iptu Heri Suprianto, memerintahkan Kanit Res Ipda Suroso beserta personilnya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Penangkapan dan penggeledahan pun langsung dilakukan di café tersebut. Alhasil petugas memukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Heri Supriyanto, SH, Jumat (28/6/2019)membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih kita proses. Tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika”ungkap Kapolsek Heri Supriyanto SH. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here