Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Sialambue

0
255

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Polisi berhasil membongkar peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana penghuni salah satu di lapas Sialambue. Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Kamis (18/10).

Dimana petugas mengamankan seorang warga binaan Lapas Kelas II/B Sialambue Padangsidimpuan Sumatera Utara (Sumut) bernama Edi Rahmat Edi alias Senyum (26) sekira Pukul 13.30 Wib di salah satu kamar yang di huni Senyum dengan Barang bukti Tiga bungkus kertas berisi narkotika jenis Ganja seberat 3,15 (tiga koma lima belas) gram.

Usai mengamankan Pelaku dan barang bukti, Pihak lapas Pada saat itu juga menghubungi Satres narkoba Polres Padangsidimpuan dan kini kasus tersebut langsung ditangani pihak Satres-Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk melakukan pengembangan.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan kepada Wartawan mengatakan, “penangkapan Senyum Berawal Petugas Lapas memergoki Pelaku Memiliki Narkoba jenis Ganja dengan rincian 3 (tiga) bungkus kertas berisi narkotika golongan I jenis Ganja seberat 3,15 (tiga koma lima belas) gram Pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira Pukul 13.30 Wib, setelah petugas melakukan penggeledahan di Kamar 7 Blok A Lapas Klas II/B Sialambue Padangsidimpuan Petugas menemukan 1 (satu) buah ember yang berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna putih yang ditutupi dengan Handuk, “terang kasat.

Kasat juga menjelaskan Pihaknya terus melakukan pengembangan dari pengungkapan ini yang diduga merupakan jaringan narkoba yang di kendalikan dari dalam lapas yang melibatkan beberapa orang kemudian pihaknya melakukan di introgasi kepada SENYUM bahwa ganja tersebut adalah Milik Risman Harahap (27) yang diperolehnya dari Ahmad Darri Nasution Alias Adi keco (32).

Dari keterangan Adi Keco diperoleh keterangan bahwa Ganja tersebut dipesannya dari Ahmad Darwin dalimunte (32) yang merupakan sesama Narapidana,diperoleh keterangan bahwa Ahmada Darwin lah yang langsung memesan kepada Sumiaty (DPO) dari Panyabungan melalui handphone dan setelah disepakati Ganja tersebut akhirnya setelah tiba di kota Padangsidimpuan Isnandar Nasution (24) berperan menjemput ganja tersebut, Isnandar Nasution adalah anggota Satpol PP kota Padangsidimpuan bekerja di Lapas tersebut karena yang bersangkutan diperbantukan Pemko Padangsidimpuan untuk menjaga Warga binaan, “tuturnya.

Ada pun kelima tersangka antara lain : Edi Rahmad Nasution alias Senyum (26) Desa Manambin Kecamatan. Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Narapidana Lapas Klas II/B Padangsidipuan), Ahmad Darri NST alias Adi Keco, Padangsidimpuan (32) warga Jalan Alboin Hutabarat Gang. Dame Kelurahan Wek VI Kecamatan Psp Selatan kota Padangsidimpuan (Narapidana Lapas Klas II B Padangsidimpuan), Risman Harahap, (27) Warga Jalan HT Rijal Nurdin Kecamatan Psp Tenggara kota Padangsidimpuan (Narapidana Lapas Klas II B Padangsidimpuan), Isnandar Nasution, (24) Warga Desa Manunggang Jae Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kota Padangsidimpuan/

Dan yang terakhir Ahmad Darwin Dalimunte (40) Warga Jalan Lintas Panyabungan Desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal. (Narapidana Lapas Klas II B Padangsidimpuan), dengan barang bukti 3 (tiga) bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna putih seberat 450 (empat ratus lima puluh) gram, ranting Ganja seberat 350 (tiga ratus lima puluh) gram, 2 (dua) lembar sobekan plastik lakban warna coklat, 1 (satu) buah ember warna putih.1 (satu) buah handuk, 1 (satu) Unit Handpone Merk Strawberry warna hitam.1 (satu) Unit Hanphone Merk Samsung warna hitam, Jadi hingga saat ini total tersangka ada lima orang. Kami masih terus kembangkan,” kata Charles.

Kini para pelaku sudah berada diruang tahanan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk di lakukan proses hukum selanjutnya, kelima pelaku akan di tindak sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Sn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here