Polisi Berhasil Ungkap Rumah Industri Sabu di Pasuruan

0
186

Prioritas.co.id, Pasuruan, Jatim – Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Ripto Himawan, S.I.K., SH., MH., Senin (17/2/2020) menggelar konfrensi Pers fakta atas pengungkapan home industri sabu-sabu di perumahan Taman Dayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Didepan awak media, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., SH., MH., mengatakan, hasil penyidikan terungkap bahwa pelaku (tersangka..red,) masih 4 bulan menyewa rumah tersebut.

“Tersangka sewa tempat itu bulan Oktober (2019) lalu. Dari bulan itu, sekitar 4 bulanan,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., SH., MH., selaku Kapolres Pasuruan, sekira pukul 15.49 WIB, Senin (17/02/2020) sore.

Masih kata Kapolres, kita masih mendalami apakah sebelumnya saat di rumah kontrakan Taman Dayu itu tersangka ini apakah pernah melakukan kegiatan serupa di tempat – tempat lain.

Perlu di ketahui, sebelumnya Sat Reskoba Polres Pasuruan menggerebek rumah kontrakan tempat produksi narkotika jenis sabu di perumahan Hunian Alam Sejahtera Taman Dayu, Pandaan.

Kapolres juga menambahkan, dengan di lakukan penggerebakan ini merupakan rangkaian pengembangan sebelumnya. Tujuh tersangka hasil dari rangkaian penangkapan tersebut.

Masing – masing dari lima tersangka berbeda perannya di antaranya berperan sebagai bandar. Dan dua tersangka lainnya sebagai produsen.

Maka atas perbuatan tersangka, terancam minimal 4 – 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutupnya. (SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here